Berita
AG Jalani Sidang Perdana, Ayah David Ozora Bicara Soal Perlawanan

IndoJurnal, Jakarta – AG (15 tahun), selaku anak yang berkonflik dengan hukum jalani sidang perdana dengan agenda musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Kekasih dari tersangka, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) ini tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Jaksel.
Berhubung AG masih di bawah umur, proses diversi berlangsung tertutup. Ketika tiba di PN Jaksel, AG juga ditutup dan tidak memberikan keterangan apapun.
AG berupaya melakukan diversi atau proses mediasi dengan keluarga David Ozora (17 tahun), setelah sebelumnya ia diduga ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
BACA JUGA: Kirim SMS Gagal Terus, Coba Cek Nomor Pusat Pesan Indosat
Sebelumnya ayah dari David, Jonathan Latumahina, sempat menyampaikan isi hatinya di akun Twitter. Pernyataan itu diduga terkait sikapnya jelang AG jalani sidang perdana.
“Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya,” tulis Jonathan.
Kemudian Jonathan juga memberikan ucapan terima kasih. Dirinya menganggap sudah menerima banyak bantuan dari berbagai pihak yang sejak awal mendukung keadilan untuk anaknya, David.
BACA JUGA: Menentukan Besar Pajak Penghasilan, Gini Cara Hitungnya
“Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun,” ungkapnya.
Keluarga David Tolak Jalan Damai
Musyawarah diversi berakhir dengan penolakan keluarga David menempuh jalur damai dengan AG. Menurut keluarga kondisi David hingga kini masih mengkhawatirkan sehingga, hal ini menjadi pertimbangan keluarga.
Menurut kuasa hukum David, Melissa Anggraeni, David sudah menjalani perawatan selama 38 hari di ruang ICU. Penganiayaan membuat David mengalami cedera berat di bagian kepala.
BACA JUGA: Mudah dan Aman, Ketahui Cara Pinjam Uang di Shopee
“Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi,” pungkasnya.
Tidak ditemuinya titik tengah antara AG dan keluarga David membuat diversi berakhir buntu atau gagal. Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap AG. (IndoJurnal/Vitalis Yogi Trisna)
Follow Berita IndoJurnal di Google News

- Berita7 hari ago
Presiden Jokowi Resmi Lantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
- Berita7 hari ago
Vladimir Putin Tuding Amerika Serikat Biang Kerok Konflik di Jalur Gaza
- Berita7 hari ago
Israel dan Hamas Sepakat untuk Gencatan Senjata, Apa Perjanjiannya?
- Berita7 hari ago
Penuh Haru! Ketika Ganjar Pranowo Bertemu Mahasiswi asal Papua
- Berita7 hari ago
Keliling Pesantren, Yenny Wahid Sosialisasikan Program Ganjar Pranowo
- Berita6 hari ago
Incar Kemenangan di Jawa Timur, Ganjar Pranowo Ajak Relawan Gotong Royong
- Berita6 hari ago
Anies Baswedan Ungkap 2 Peran Penting Mahasiswa untuk Indonesia
- Berita5 hari ago
Faktor Gus Dur Bikin KH Yazid Jember Memilih untuk Dukung Mahfud MD