Connect with us

    POLITIK

    Alat Peraga Kampanye Parpol Mulai Dicopot oleh Satpol PP

    Published

    on

    IndoJurnal – Para petugas Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP sudah menurunkan alat peraga kampanye parpol termasuk caleg di Jakarta dalam beberapa waktu belakangan.

    Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kecamatan Duren Sawit gabung Sekretaris Kecamatan, unsur PPK Kecamatan, Panwascam, beberapa perwakilan dari Parpol, melaksanakan perapihan alat peraga kampanya yang berada di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Senin (29/01).

    Dalam unggahan tersebut, terlihat para petugas mencopot bendera-bendera parpol yang terpasang di fly over seputar kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

    Demikian caption postingan feed di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, yaitu @satpolpp.dki. Sebelumnya, kegiatan penertiban tersebut juga berlangsung di sejumlah wilayah lain di Jakarta.

    Sebut saja Kecamatan Ciracas (Jakarta Timur), Fly Over Cawang-Otista (Jakarta Timur), Fly Over Halim Perdanakusuma Kecamatan Makasar (Jakarta Timur), Kelurahan Kebon Pala (Jakarta Timur), dan sebagainya.

    Advertisement

    Alat Peraga Kampanye Parpol di Wilayah Ini Juga Ditertibkan

    Selain di wilayah Jakarta Timur, petugas Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye di titik-titik berikut ini:

    • Seputaran Wilayah Kecamatan Gambir untuk Jakarta Pusat
    • Beberapa titik fly over wilayah kecamatan Pademangan untuk Jakarta Utara
    • Pagar jalan dan jembatan di Jl. Kawan lama, Jl. Pesanggaran dan Jalan Panjang untuk Jakarta Barat
    • Pagar jalan dan jembatan Jalur kawasan Kuningan dan Jl.Tendean, dan Jalur kawasan Pasar Minggu dan Tanjung Barat untuk Jakarta Selatan
    BACA JUGA :  Tancap Gas, Kinerja PT GTS Internasional Meningkat 34,03% di Tahun 2022

    Tak bergerak sendiri, Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, pemerintah kota/kecamatan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, hingga perwakilan parpol atau caleg serta para relawan, lho!

    Polemik Alat Peraga Kampanye

    Terpasangnya alat peraga kampanye berupa spanduk, bendera, dan baliho memang menimbulkan polemik. Terutama dalam hal keselamatan pengguna jalan.

    Beberapa waktu lalu, pagar besi yang berada di Taman Ampera, Jakarta Selatan, roboh. Yang menjadi dugaan penyebabnya adalah lantaran pagar ini tidak kuat menahan beban baliho dan spanduk caleg yang akhirnya jatuh berserakan.

    Apalagi belakangan, Jakarta terus menerima guyuran hujan deras beserta angin kencang.

    Belum lagi ada korban lainnya, pasangan lansia yang menjadi korban di fly over Mampang Prapatan. Saat mereka sedang melintas di sana, bendera parpol ambruk dan menyebabkan keduanya terjatuh.

    Advertisement

    Salah satunya bahkan harus mendapat jahitan. Seorang lainnya menderita patah tulang kaki.

    BACA JUGA :  Liburan Bersama Anak? Ini Tipsnya untuk Pengalaman Anti Stres

    Selain masalah keselamatan, kebersihan pun sudah terusik. Para pengguna jalan pun memang sudah mengeluhkan keberadaan bendera-bendera parpol yang membuat kota Jakarta terlihat kumuh.

    Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

    Sebenarnya secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, sudah ada payung hukumnya. Yaitu Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal aturan penempatan alat peraga kampanya.

    Berdasarkan pasal-pasal tersebut, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang di lokasi-lokasi berikut ini:

    • Tempat ibadah
    • Rumah sakit atau faskes lain
    • Institusi pendidikan
    • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
    • Jalan protokol
    • Jalan bebas hambatan
    • Sarana dan prasarana publik
    • Taman maupun pepohonan

    Tapi, gimana nih kenyataannya?

    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending