Connect with us

    POLITIK

    Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online dan Syaratnya!

    Published

    on

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online

    IndoJurnal – Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online. 

    BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program publik yang memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para tenaga kerja. Program ini bertujuan untuk membantu mengatasi risiko sosial dan ekonomi tertentu, yang dapat terjadi pada para tenaga kerja. 

    Tidak hanya karyawan perusahaan, pekerja non-karyawan seperti pekerja sektor informal dan wiraswasta juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

    Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    Bagi kamu yang ingin daftar BPJS Ketenagakerjaan online, berikut ini caranya:

    • Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Di sebelah pojok kanan atas, klik opsi “Daftarkan Saya”.
    • Akan muncul tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
    • Isi semua langkah registrasi, termasuk Informasi Pekerja. Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
    • Setelah proses registrasi selesai, pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan juga selesai.
    BACA JUGA :  Periksa Kehamilan dengan BPJS Kesehatan, Ini 4 Jenis Layanannya

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang jadi syarat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi proses pendaftaran.

    Setelah memahami cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online, kamu juga perlu tahu apa saja syarat untuk mendaftar. Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi, dan persyaratannya mungkin berbeda untuk pekerja formal dan non-formal.

    Advertisement

    Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja:

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), fotokopi dan asli.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, fotokopi dan asli.
    • Akta Perdagangan Perusahaan, fotokopi dan asli.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan/pekerja yang akan didaftarkan.
    • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar untuk setiap karyawan/pekerja.

    Sementara itu, syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan luar hubungan kerja adalah:

    • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
    • Fotokopi KTP pekerja.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar untuk pekerja.
    BACA JUGA :  Politisi PDI Perjuangan Tolak Wacana Duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep
    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Demikianlah penjelasan mengenai cara pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan. Meski banyak keuntungannya, masih banyak orang yang meragukan apakah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang optimal.

    Namun, tidak perlu merasa ragu karena produk ini telah terbukti melindungi para pekerja di Indonesia selama puluhan tahun, sejak dulu masih dikenal dengan nama Jamsostek. 

    Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang BPJS. Jadi, yuk daftar sekarang!

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending