POLITIK
Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Online dan Syaratnya!
IndoJurnal – Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online.
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program publik yang memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para tenaga kerja. Program ini bertujuan untuk membantu mengatasi risiko sosial dan ekonomi tertentu, yang dapat terjadi pada para tenaga kerja.
Tidak hanya karyawan perusahaan, pekerja non-karyawan seperti pekerja sektor informal dan wiraswasta juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Alur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kamu yang ingin daftar BPJS Ketenagakerjaan online, berikut ini caranya:
- Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Di sebelah pojok kanan atas, klik opsi “Daftarkan Saya”.
- Akan muncul tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
- Isi semua langkah registrasi, termasuk Informasi Pekerja. Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
- Setelah proses registrasi selesai, pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan juga selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang jadi syarat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi proses pendaftaran.
Setelah memahami cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online, kamu juga perlu tahu apa saja syarat untuk mendaftar. Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi, dan persyaratannya mungkin berbeda untuk pekerja formal dan non-formal.
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), fotokopi dan asli.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, fotokopi dan asli.
- Akta Perdagangan Perusahaan, fotokopi dan asli.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) karyawan/pekerja yang akan didaftarkan.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar untuk setiap karyawan/pekerja.
Sementara itu, syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan luar hubungan kerja adalah:
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP pekerja.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar untuk pekerja.
Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan
Demikianlah penjelasan mengenai cara pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan. Meski banyak keuntungannya, masih banyak orang yang meragukan apakah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang optimal.
Namun, tidak perlu merasa ragu karena produk ini telah terbukti melindungi para pekerja di Indonesia selama puluhan tahun, sejak dulu masih dikenal dengan nama Jamsostek.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang BPJS. Jadi, yuk daftar sekarang!
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- Uncategorized4 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Resmikan Proyek Infrastuktur 22 MiIliar Rupiah di Gorontalo
- BERITA3 hari ago
Berjalan Aman dan Tertib! KPU Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- OLAHRAGA4 hari ago
Horor! 56 Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Suporter Sepak Bola di Guinea
- OLAHRAGA4 hari ago
Gorontalo Gelar Popnas Zona 5, Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Soal Pembinaan
- BERITA4 hari ago
Harga Komoditas Produk Pertambangan Anjlok, Turunnya Permintaan jadi Alasan!
- BERITA3 hari ago
Gunakan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Bansos
- OLAHRAGA3 hari ago
Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF Mulai Dijual Rabu, Harga Mulai Rp125 Ribu
- BERITA2 hari ago
Melalui Gerakan Batanam Rica Sandiri, Pemprov Gorontalo Jaga Ketahanan Pangan