POLITIK
Apa Syarat Nikah Siri Menurut Islam dan Bagaimana Hukumnya?
IndoJurnal – Nikah siri memunculkan stigma negatif karena terlihat seperti ditutupi. Namun, dalam praktiknya, tak sedikit pasangan melangsungkan pernikahan secara siri cukup dengan mengetahui apa saja syarat nikah siri. Tentunya, hal ini bukan tanpa alasan.
Ada banyak kondisi yang memicu pasangan melakukan nikah siri. Namun, pernikahan secara agama atau nikah siri dianggap lebih praktis dan mudah oleh banyak orang, karena tidak perlu banyak melakukan persiapan, dan tidak pula memerlukan dana yang berlebihan.
Apa itu nikah siri?
Lalu, apa sebenarnya nikah siri? Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pernikahan siri adalah pernikahan yang berlangsung cukup dengan seorang modin dan saksi. Ini berarti, jenis pernikahan ini tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, hukumnya sah sesuai dengan agama Islam.
Apa saja syarat nikah siri?
Cara paling mudah menentukan apakah hukum pernikahan siri dalam Islam sah atau tidak adalah memastikan bahwa pasangan telah memenuhi semua syarat nikah siri. Secara umum, syarat nikah siri tidak jauh berbeda dengan pernikahan secara negara, yaitu:
- Kedua calon mempelai seorang Muslim atau bersedia menjadi mualaf (berpindah ke agama Islam).
- Calon wanita yang berstatus janda wajib menunjukkan surat cerai dan telah melalui masa idah atau dapat melakukan pengakuan secara lisan.
- Sementara itu, calon pria belum mempunyai empat istri.
- Keduanya dapat menunjukkan kartu identitas (KTP) sebelum melakukan ijab qabul.
- Calon mempelai bukan merupakan mahram satu dan lainnya.
- Membawa dan menunjukkan mahar atau seserahan saat prosesi ijab qabul.
- Tidak sedang umrah atau masa ihram.
Dalam pernikahan secara agama, hal paling penting yang perlu calon mempelai pahami adalah memenuhi lima rukun nikah secara Islam. Ini adalah ada calon laki-laki, perempuan, wali nikah untuk perempuan, dua saksi, dan melakukan proses ijab qabul.
Sementara itu, calon mempelai tidak harus menyiapkan syarat nikah siri secara administratif. Sebab, sebenarnya tidak ada surat nikah secara siri yang memerlukan dokumen.
Biayanya secara tidak langsung akan menjadi lebih ringan ketimbang nikah resmi. Pun, waktu pengurusan nikah juga menjadi lebih singkat.
Umumnya, pernikahan siri berlangsung tanpa sepengetahuan pihak lain. Namun, keluarga wanita perlu tahu perihal nikah ini. Sebab, salah satu syarat nikah siri yang sah secara agama adalah hadirnya atau telah mendapatkan izin wali wanita.
Bagaimana hukumnya?
Terkait hukum nikah siri, sebenarnya terdapat perbedaan pendapat antarulama. Para pemuka agama melihat nikah ini secara Islam adalah sah, hanya hukumnya menjadi makruh.
Ini karena nikah siri telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Tak hanya itu, adanya saksi juga telah menghapus unsur rahasia yang melekat pada pernikahan siri.
Namun, hukumnya menjadi makruh karena pernikahan ini bersifat tertutup alias tidak diketahui oleh masyarakat. Hal ini berpotensi memunculkan anggapan dan tuduhan yang negatif dari orang lain.
Guna mempertegas perihal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyebutkan bahwa nikah siri secara Islam adalah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, hukumnya menjadi haram apabila ada unsur mudarat.
Baca Juga: Muslimah! Ini 5 OOTD Hijab Simple untuk Hangout Tanpa Ribet
Perlu tercatat secara resmi
Selanjutnya, MUI juga menyebutkan bahwa pernikahan wajib tercatat pada lembaga yang berwenang secara resmi. Ini jadi salah satu tindakan untuk mencegah potensi munculnya banyak anggapan negatif.
Jadi, MUI berpendapat bahwa nikah siri dalam Islam adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah siri secara agama.
Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat dalam lembaga yang berwenang secara resmi sebagai sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.