POLITIK
Apakah ada Perubahan? Coba Cek Berapa Biaya BPJS Kelas 3 Kamu!

IndoJurnal – Rencana penghapusan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan terus bergulir. Berbagai macam perubahan tengah digodok. Lalu, berapa biaya BPJS kelas 3? Apakah ada perubahan?
Saat ini, biaya BPJS kelas 3 masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini, dikabarkan, akan berubah menjadi penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Ini rencananya akan berlaku di seluruh rumah sakit pada 2024.
Walaupun sudah masuk rencana pemerintah, kamu tidak perlu khawatir. Hingga kini, belum ada perubahan untuk biaya BPJS kelas 3 dan kelas lainnya.
Presiden Joko Widodo sudah mengatakan bahwa biaya BPJS tidak boleh ada kenaikan sampai 2024.
Berita ini juga diamini oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan hingga KRIS diterapkan, paling tidak setelah 2024 yang menjadi tahun politik sudah dilalui.
BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru
Neraca Keuangan BPJS masih kuat
Walaupun tidak ada kenaikan, tetapi Menkes menyatakan bahwa kondisi keuangan BPJS kesehatan masih kuat paling tidak hingga 2024, termasuk membayar tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs).
Sebab, tarif saat ini sudah disesuaikan dengan INA CBGs, dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang berkisar 12-30 persen.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Perkiraannya, pada 2025 baru akan terjadi penyesuaian biaya BPJS kelas 3 yang baru. Bagi Budi, kenaikan itu keniscayaan.
“Harus ada kenaikan tarif, yang menurut saya wajar. Enggak mungkin, rumah sakit tidak menaikkan gaji karyawannya selama 5 tahun. Sekarang tinggal edukasi ke masyarakat bahwa kenaikan premi itu wajar,” ujar Budi.
BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!
Tidak ada perubahan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi revisi ketiga Perpres No. 82 tahun 2018. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak memberatkan peserta.
Sementara, aturan tentang biaya BPJS masih menggunakan Perpres no.64 tahun 2020. Berikut ini adalah biaya BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
- Untuk kelas I : Rp 150.000 per bulan
- Untuk kelas II : Rp 100.000 per bulan
- Untuk kelas III : Rp 35.000 per bulan (seharusnya Rp 42.000 tetapi disubsidi pemerintah Rp 7.000).
Follow Berita IndoJurnal di Google News
