Connect with us

    POLITIK

    Bantuan Sosial bagi Pelajar yang Membutuhkan, Begini Cara Daftar PIP Online!

    Published

    on

    Cara Daftar PIP Online

    IndoJurnal – PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang kurang mampu secara ekonomi. Program yang dibuka setiap tahun ini, berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA sampai SMK.

    Lantas bagaimana cara daftar PIP online?

    Sebelum menjelaskan cara pendaftarannya, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dulu. Mulai dari syarat hingga jumlah dana bantuan PIP.

    BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!

    Syarat penerima PIP

    1. Siswa berusia 6-18 tahun.
    2. Berasal dari keluarga miskin. Bisa juga diikuti bagi mereka yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
    3. Siswa berstatus yatim atau piatu dan berada di panti sosial atau panti asuhan.
    4. Siswa terdampak bencana alam, korban daerah konflik atau penyandang disabilitas.
    5. Siswa dengan orang tua berstatus narapidana atau tersangka di lembaga pemasyarakatan.
    6. Terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
    BACA JUGA :  Lanjut Kuliah S2 di UI, Simak Informasi Syarat dan Harganya!

    Berbagai syarat penerima PIP merupakan usulan bersama. Baik pihak dinas pendidikan provinsi, kabupaten serta pemangku kepentingan terkait.

    BACA JUGA: Link Download YouTube Vanced Terbaru, Legal atau Ilegal?

    Jumlah dana bantuan PIP

    Jumlah dana bantuan PIP berbeda-beda. Hal tersebut dibedakan menurut jenjang pendidikan yang ditempuh penerimanya di saat itu, berikut rinciannya:

    • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun.
    • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun.
    • Siswa SMA dan SMK: Rp 1 juta per tahun.

    Cara daftar PIP online

    Agar tidak bingung, perhatikan dan simak cara daftar PIP online dengan seksama. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Pastikan siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan terdaftar di DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
    2. Bila tidak memiliki KIP, siswa bisa mendaftar menggunakan KKS melalui pengajuan ke lembaga pendidikan.
    3. Jika KKS tak ada, mintalah SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bisa dari RT, RW, kelurahan atau desa setempat.
    4. Kemudian ajukan KKS untuk verifikasi data.
    5. Pastikan seluruh data benar. Bila NIK dan ada data siswa yang berbeda dengan Dapodik dan Dukcapil segera perbaiki di https://nisn.data/kemdikbud.go.id.
    6. Isi kolom NISN dan nama ibu kandung sesuai data yang tertera di Dapodik.
    7. Klik kotak ‘I’m not a robot’ dan klik ‘Cari Data’.
    8. Lengkapi formulir verifikasi. Misalnya nama peserta didik, NIK hingga NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
    BACA JUGA :  Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023, Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu
    BACA JUGA: Biografi Virgoun, Berawal dari Last Child Hingga Surat Selingkuh untuk Starla

    Cara cek penerima PIP

    Untuk mengetahui nama penerima bantuan dana PIP juga bisa dilakukan secara online. Caranya sebagai berikut:

    • Buka website pip.kemdikbud.go.id.
    • Klik ‘Cari Penerima PIP’.
    • Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di kolom yang tersedia.
    • Isi tanggal lahir.
    • Isi nama ibu kandung.
    • Terakhir klik ‘Cari’ dan informasi penerima bantuan dana PIP pun akan muncul.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending