POLITIK
Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat, Ma’ruf Amin: Pemerintah Ikut Keputusan MK
IndoJurnal – Gugatan atas batasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan penting mengenai partisipasi politik, pengalaman kepemimpinan, dan interpretasi konstitusi.
Keputusan MK dalam mengatasi gugatan ini akan memiliki implikasi jangka panjang terhadap pemilihan umum di Indonesia dan akan mempengaruhi arah demokrasi negara ini.
Bagaimanapun, diskusi ini mencerminkan vitalitas proses demokrasi dan keberlanjutan transformasi politik Indonesia.
Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK menggelar perkara yang diajukan oleh tiga kelompok sekaligus mulai dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda.
Mengenai hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin merespons adanya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
aca Juga: Masuk Bursa Cawapres, Andika Perkasa Siap Dampingi Ganjar Pranowo
Menurutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menguji UU.
“Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Selain itu, Ma’ruf juga meyakini MK mempunyai pertimbangan terkait batas usia calon capres dan cawapres yang tepat sesuai konstitusi.
“Kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya, ya, apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ma’ruf Amin, apa pun putusan MK nantinya pemerintah akan mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres adalah final dan mengikat.
“Kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat,” pungkasnya.
Konteks Gugutan
Beberapa pihak yang merasa terdampak atau tidak setuju dengan batasan usia ini memilih untuk menggugat masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada dua sisi argumen.
Pertama, kelompok yang mendukung pembatasan usia berpendapat bahwa kriteria usia yang telah ditetapkan merupakan upaya untuk memastikan bahwa calon-calon pemimpin negara memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup.
Di sisi lain, kelompok yang menggugat berpendapat bahwa pembatasan usia ini dapat dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang menghargai hak-hak politik setiap warga negara.
Sumber: Berbagai Sumber
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- POLITIK6 hari ago
Dukungan Relawan Dedi Mizwar buat Cawagub Jabar Ilham Habibie Semakin Optimis
- BERITA5 hari ago
Kementerian BUMN Rombak Pertamina, Mochamad Iriawan jadi Komisaris Utama
- POLITIK5 hari ago
FPI bersama Ormas Islam Gelar Aksi, Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Akun Fufufafa!
- POLITIK4 hari ago
Gerindra Klarifikasi Presiden Prabowo yang Ingin Jadikan Bali ‘The New Singapore’
- BERITA4 hari ago
Menteri Erick Thohir Batalkan Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta
- OLAHRAGA4 hari ago
Kondisi Cedera Mees Hilgers Perlahan Membaik, Siap Bela Timnas Indonesia?
- OLAHRAGA6 hari ago
Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Pelatih Timnas Indonesia Tinggalkan Asnawi Mangkualam
- POLITIK6 hari ago
Penuhi Arahan Presiden Prabowo, Pindad Mulai Produksi Maung untuk Menteri hingga Bupati