POLITIK
Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK Offline di Kantor Polisi?
IndoJurnal – Buat yang sedang melamar pekerjaan atau ingin mengurus perizinan bisnis, pasti akrab dengan SKCK dan berharap pengurusan SKCK cepat selesai.
Sebelum lebih lanjut mengetahui berapa waktu pembuatan SKCK, ada baiknya IndoJurnal memberikan pembahasan soal SKCK.
Begini, SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK ini dikeluarkan langsung oleh kepolisian dan berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, baik itu catatan positif maupun negatif.
SKCK umumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif dalam berbagai hal, seperti pengajuan visa, melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta, mengurus perizinan bisnis, dan sebagainya.
Dalam padangan kenegaraan, SKCK juga sering diminta sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota kepolisian atau militer.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!
Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi setempat dengan membawa berbagai dokumen seperti KTP, pas foto, dan formulir permohonan SKCK.
Setelah melakukan verifikasi data dan cek data di sistem database kepolisian, petugas kepolisian akan menerbitkan SKCK jika tidak ditemukan catatan negatif pada data pelamar.
SKCK pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu, biasanya bekisar antara 6 bulan hingga 1 tahun, tapi tergantung kebijakan setiap kantor kepolisian.
Oleh karena itu, pastikan Anda memperbarui SKCK Anda sesuai dengan kebutuhan dan masa berlaku yang berlaku.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Berapa lama pembuatan SKCK offline?
Nah, setelah tahu apa itu SKCK dan berapa lama masa berlakunya, hal yang buat penasaran adalah berapa lama pembuatan SKCK offline
Sebelumnya kamu harus tahu dulu perihal pembuatan SKCK di Polsek, Polres, dan Polda. Biasanya di Polsek ditujukan untuk melamar pekerjaan setingkat Kecamatan.
Sementara untuk di Polres, bisa digunakan sebagai pendaftaran PNS ataupun pencalonan sebagai pejabat publik. Sementara di Polda bisa untuk WNI yang akan bekerja ataupun study di luar negeri.
Nah, setelah itu kita bisa membuat SKCK secara offline dah memakan waktu kurang dari 30 menit di luar antrian ya. nantinya juga kamu juga dimintai pembuatan dokumen sidik jari.
BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan
Untuk membuat SKCK baru, ada syarat dan tahapannya, yakni:
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- isi form pendaftaran SKCK yang sudah disediakan di tempatnya di kantor Polisi
- Dokumen sidik jari
Follow Berita IndoJurnal di Google News