Connect with us

    POLITIK

    Berikut 7 Syarat Bikin NPWP, Karyawan Baru Wajib Punya

    Published

    on

    Syarat bikin NPWP. (Dirjen Pajak)

    IndoJurnal – Bagi para pekerja ataupun pelaku bisnis, pasti sudah paham dengan yang namanya NPWP dan berkaitan dengan pajak.

    NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia.

    Setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP.

    Nah, NPWP ini digunakan untuk mempermudah pelaporan pajak dan transaksi dengan instansi pemerintah terkait pajak di Indonesia.

    Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik dan tidak berubah sepanjang masa, dan biasanya tercetak pada kartu NPWP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah permohonan NPWP disetujui.

    Advertisement
    BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!

    Syarat Bikin NPWP

    Bagi kamu yang baru bekerja, pasti sering ditanyakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atau HRD kantor perihal nomor NPWP ini.

    BACA JUGA :  Gus Yusuf: Siapa Pun bersama PKB, Akan Menang Pilpres 2024!

    Pasalnya, NPWP juga dibutuhkan saat kamu menerima gaji. Nantinya gaji kamu juga disertakan oleh HRD untuk pelaporan pajak tahunan.

    Nah, banyak yang mencari tahu bagaimana caranya membuat NPWP dan apa saja syarat-syaratnya. IndoJurnal akan menerangkan syarat yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan nomor NPWP.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Berikut adalah syarat yang dibutuhkan untuk bikin NPWP di Indonesia:

    1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki NPWP.
    2. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
    3. Memiliki penghasilan, baik sebagai karyawan, pengusaha atau profesi bebas.
    4. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan dapat dicatat.
    5. Mengisi formulir permohonan NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    6. Membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan penghasilan.
    7. Mengajukan permohonan NPWP di kantor pajak terdekat.
    BACA JUGA :  Lezat! Ini Resep Telur Dadar Padang untuk Porsi Sekeluarga
    BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru

    Harap diingat bahwa persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu, dan sebaiknya kamu memeriksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengajukan permohonan NPWP.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending