POLITIK
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Semua Bisa Dilakukan Via Online
IndoJurnal – Cara cek tagihan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan saat ini sudah mudah. Kita tak perlu lagi antri di kantor layanan dan tinggal mengecek lewat genggaman.
Jika dulu ingin mengecek tagihan BPJS Kesehatan harus datang ke kantor layanan, kini untuk mengetahui tagihan BPJS Kesehatan kamu hanya lewat dunia digital.
Cek tagihan kini bisa dengan mudah diakses lewat gawai dan juga laptop. Tinggal mengunjungi situs ataupun melalui layanan aplikasi, maka kita sudah bisa mendapatkan tagihan yang harus dibayarkan.
Cara Mengecek Tagihan
Untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan, kamu dapat menggunakan beberapa cara berikut:
1. Melalui website resmi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan (https://www.bpjs-kesehatan.go.id)
- Pilih menu “Layanan Peserta”.
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Pilih “Lanjutkan”.
- Pilih menu “Tagihan” untuk melihat tagihan BPJS yang harus dibayarkan.
2. Melalui aplikasi mobile BPJS:
- Unduh aplikasi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan di Google Play atau App Store.
- Login menggunakan nomor kepesertaan BPJS dan password.
- Pilih menu “Tagihan” untuk melihat tagihan BPJS yang harus dibayarkan.
BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!
3. Melalui SMS Banking atau Internet Banking:
- Buka aplikasi SMS Banking atau Internet Banking yang kamu miliki.
- Pilih menu “Bayar Tagihan”.
- Cari dan pilih nama lembaga penyedia jasa (BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan).
- Masukkan nomor kepesertaan BPJS dan nominal tagihan yang ingin dibayar.
- Lakukan konfirmasi dan tunggu hingga tagihan terbayar.
Tapi, pastikan nomor kepesertaan BPJS yang Anda masukkan benar dan aktif agar informasi tagihan dapat ditampilkan dengan akurat.
Jika terdapat kesalahan atau perbedaan informasi tagihan, segera laporkan ke kantor BPJS terdekat.
BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru
Apa Itu BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah sebuah badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan diluncurkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan secara resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Peserta JKN terdiri dari seluruh rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran bulanan sesuai dengan jenis program yang dipilih.
Dalam program JKN, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, perawatan rawat inap maupun rawat jalan, obat-obatan, tindakan operasi, dan beberapa layanan kesehatan lainnya.
Biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- Uncategorized4 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Resmikan Proyek Infrastuktur 22 MiIliar Rupiah di Gorontalo
- BERITA3 hari ago
Berjalan Aman dan Tertib! KPU Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- OLAHRAGA4 hari ago
Horor! 56 Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Suporter Sepak Bola di Guinea
- OLAHRAGA4 hari ago
Gorontalo Gelar Popnas Zona 5, Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Soal Pembinaan
- BERITA4 hari ago
Harga Komoditas Produk Pertambangan Anjlok, Turunnya Permintaan jadi Alasan!
- BERITA3 hari ago
Gunakan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Bansos
- OLAHRAGA3 hari ago
Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF Mulai Dijual Rabu, Harga Mulai Rp125 Ribu
- BERITA2 hari ago
Melalui Gerakan Batanam Rica Sandiri, Pemprov Gorontalo Jaga Ketahanan Pangan