Connect with us

    POLITIK

    Denny Indrayana Dapat Gugatan, Nilainya Hingga Setengah Triliun!

    Published

    on

    IndoJurnal – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dapat gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatannya sampai setengah triluan rupiah!

    Sang penggugat adalah Almas Tsaqibbirru. Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Almas menilai Denny telah mengakibatkan kerugian secara material dan immaterial dengan nilai kerugian Rp500 miliar.

    Denny Indrayana Dapat Gugatan, Gara-gara Ini

    Yang menjadi akar persoalan gugatan tersebut adalah tiga hal berikut ini:

    • Video unggahan Denny di YouTube dengan judul caption, “Polemik Trijaya FM:Konsekuensi Putusan MKMK.”
    • Artikel terbitan Gatra.com berjudul, “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana
    • Artikel terbitan Sindonews.com berjudul, “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”

    Menurut Arif, Denny tidak pernah membawa bukti pendukung untuk setiap publikasi tersebut.

    Oleh karenanya, perbuatan Denny mendapat anggapan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Dalam publikasi tersebut di media, Denny mendapat tudingan telah menuduh Almas terlibat dalam kejahatan berencana.

    Advertisement

    Yang Denny maksud sebagai kejahatan adalah permohonan uji materi pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    BACA JUGA :  Asal Usul Nama Daerah di Jakarta, dari Ancol Hingga Jagakarsa

    Arif mengungkapkan, Almas sebagai pihak penggugat, tidak masuk dalam bagian tuduhan Denny.

    Lebih lanjut, tidak ada bukti menurut Arif. Oleh karena itu, perbuatan Dennya dianggap begitu merugikan Almas.

    Sosok Almas Tsaqibbirru

    Mungkin kamu merasa tak asing dengan nama Almas ya? Tak heran. Soalnya, Almas beberapa waktu lalu memang sempat menjadi perbincangan di media.

    Almas adalah pengagum Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2.

    Advertisement

    Di mata Almas, Gibran yang sempat menjabat Walikota Surakarta untuk masa kepemimpinan 2022-2025 ini mampu membawa kotanya untuk mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,25 persen.

    Sebelumnya, pertumbuhan di kota tersebut malah minus. Almas memiliki keyakinan, Gibran mampu membangun dan mengembangkan Surakarta dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

    Makanya, Almas pun kecewa jika akhirnya Gibran tidak bisa berpartisipasti dalam pesta demokrasi 2024 karena batasan usia.

    Almas Juga Pernah Terima Gugatan, Hingga Ratusan Triliun

    Sebelumnya tahun lalu Almas beserta Gibran mendapat gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatan tersebut, keduanya harus membayar Rp204 triliun sebagai ganti rugi.

    BACA JUGA :  Persija Bakal Kehilangan Andritany Ardhiyasa?

    Yang melayangkan gugatan tersebut adalah seorang alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bernama Ariyono Lestari.

    Bagi Ariyono, keputusan MK yang mengabulkan uji materi Almas, merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi.

    Advertisement

    Selain itu Ariyono menyebut Almas mencetut nama Universitas Negeri Surakarta ketika memasukkan gugatan di MK.

    Menanggapi gugatan tersebut, Almas malah mempersilakan.

    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending