BERITA

DPRD DKI Tekankan Program Sekolah Swasta Gratis untuk Anak Tidak Mampu

Published

on

IndoJurnal – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menekankan bahwa program sekolah swasta gratis bukan diperuntukkan bagi kalangan yang mampu.

“Tahun 2025 itu kita mencoba untuk sekolah gratis swasta. Yang harus dijadikan catatan bahwa ini bukan untuk yang kalangan mampu, tetapi untuk anak-anak yang memang dia tidak mampu,” kata Ima saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Ima menjelaskan, program sekolah swasta diusulkan karena banyak siswa-siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka pun masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Akibatnya, banyak dari siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta tidak dapat melunasi biaya sekolah sehingga beberapa dari mereka putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.

“Yang seperti ini yang harus kita ubah. Dan banyak juga penerima KJP yang tidak tepat sasaran, antara lain justru mereka pakai KJP bukan untuk sekolah, untuk hal yang lain sebagainya. Maka itu kita harus tarik ke belakang dulu kenapa kita mau mengusulkan sekolah gratis,” tambahnya.

Advertisement

Ima mengatakan, program sekolah swasta gratis sudah dikaji selama dua tahun terakhir. Rencananya, program ini akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sekolah swasta yang menjadi sasaran adalah sekolah di wilayah padat penduduk dan memiliki warga yang ekonominya sulit.

“Dan tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut itu yang jadi prioritas. Kedua, kan nanti ada grade-grade-nya (tingkatannya). Misal grade 2, grade 3 sampai grade 5. Tapi yang pasti sekolah tersebut harus menjamin walaupun anak tersebut gratis, tapi harus dapat pendidikan yang layak,” kata Ima.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, masih melakukan kajian soal pelaksanaan dan peraturan program sekolah swasta gratis.

Disdik DKI Jakarta akan menyelesaikan terlebih dahulu payung hukumnya, yakni merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006, sebelum kemudian dibuat regulasi turunannya.

Advertisement

Selanjutnya, Disdik juga perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas terkait program tersebut.

Gabung Grup WhatsApp IndoJurnal. KLIK DISINI

Trending

Exit mobile version