Connect with us

    POLITIK

    Dugaan Praktik Mafia Tanah di PIK 2, Fajar Gora Lapor ke Menteri!

    Published

    on

    Fajar Gora

    IndoJurnal – Konflik tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, Banten yang melibatkan Charlie Chandra dengan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) masih terus bergulir.

    Fajar Gora selaku kuasa hukum dari Charlie Chandra mengindikasikan ada dugaan praktik mafia tanah dalam kasus yang melibatkan kliennya. Gora bahkan sudah melaporkan dugaan itu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

    “Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini,” kata Gora pada Selasa (6/6/2023).

    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Masalah Bergulir Sejak 2014

    Lebih lanjut Gora menjelaskan duduk perkara penyerobotan lahan ini bermula dari tahun 2014 lalu. Ketika itu PT MBM mendatangi orang tua Charlie Chandra, Sumita Chandra, untuk membahas soal tanah tersebut.

    BACA JUGA :  Maju Pilgub Jawa Tengah, Taj Yasin Tunggu Pinangan dari Partai Politik

    “PT. MBM yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan, menawar tanah tersebut dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak oleh Sumita,” ungkap Gora.

    Advertisement

    Sumita yang saat itu menolak melepas tanahnya malah dilaporkan oleh PT MBM ke polisi dan di tetapkan sebagai tersangka. Dirinya dituduh telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah.

    “Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal,” lanjutnya.

    Hingga akhinya Gora menjelaskan pada tahun 2015, PT MBM secara sepihak memagar dan menguruk di lokasi tanah tersebut.

    “Tanah klien kami yang semulanya diperuntukkan sebagai empang kini telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK (Pantai Indah Kosambi) 2,” katanya.

    Pada awal 2022, sambung Gora, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra yang merupakan sebagai ahli waris tersebut.

    Advertisement

    “Charlie menolak, karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,” tutupnya.

    BACA JUGA :  Pegadaian Syariah, Solusi Pembiayaan dengan Ajaran Islami
    Follow Berita IndoJurnal di Google News
    Advertisement

    Trending