Connect with us

    Berita

    Ganjar Pranowo Ungkap Kriteria Calon Wakil Presiden

    Published

    on

    Ganjar Pranowo ungkap kriteria calon wakil presiden. (Ganjar Pranowo)

    IndoJurnal – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, membeberkan kriteria calon wakil presiden yang bakal mendampinginya pada Pilpres 2024, salah satunya harus memiliki satu pandangan.

    “Yang satu visi,” kata Ganjar seusai menghadiri acara konsolidasi pemenangan dirinya yang digelar DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di salah satu hotel di Kota Surabaya pada Sabtu (6/5/2023).

    Meski punya kriteria untuk calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024, Ganjar tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada PDI Perjuangan.

    Dia yakin PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mampu mencari dan menyaring cawapres dengan kapasitas dan kapabilitas terbaik.

    BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!

    “Sedang dibicarakan oleh partai dan antara partai. Biarkan berproses dulu,” ujarnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Ganjar menyebut saat ini PDIP sudah menyusun sejumlah langkah mewujudkan kemenangan pada Pilpres 2024, salah satunya dengan mengirimkan kader-kader terbaik untuk merapatkan dan menyolidkan para relawan di seluruh Indonesia.

    “Sudah ada dari partai yang mengoordinasikan, beberapa lainnya di sana. Ini cara bagus, jadi tidak ada saling curiga di antara mereka dan kekuatannya semakin bersinergi,” ucapnya.

    Terkait target suara di Jawa Timur, Ganjar mengaku hal itu masih akan dihitung oleh jajaran pengurus tingkat provinsi dan dilanjutkan ke DPP PDIP.

    “Nanti disiapkan masing-masing DPD dan akan diakumulasikan DPP. Mereka yang menghitung,” ujar dia.

    BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru

    Aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

    Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

    Advertisement

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Dengan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

    Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending