POLITIK
Genderang Perang Berbunyi! Johnny Plate Sebut Nama Jokowi
IndoJurnal – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Johnny Plate kembali menjalani sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (4/7/2023).
Ya, isi dalam nota keberatan Johnny Plate yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tersebut.
Semula, kuasa hukum Johnny Plate membacakan permasalahan proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Menurut kuasa hukum Jhonny Plate, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya.
“Ada narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) sehingga terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, menjadi 7.904 dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Faktanya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas
Kuasa hukum terdakwa Johnny Plate menuturkan, bahwa arahan Presiden Jokowi terkait proyek BTS 4G Kominfo itu kerap disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Salah satunya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, (12/5/2020) pukul 11.09 WIB melalui video conference.
“Ketika itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” terangnya.
Arahan Jokowi selanjutnya disampaikan melalui Rapat Terbatas Kabinet pada Kamis (4/6/2020) tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” bebernya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny Plate, arahan Jokowi terjasi pada rapat internal kabinet pada Rabu (16/6/2021) di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” tuturnya.
Johnny Plate bakal buka-bukaan kasus korupsi BTS Kominfo
Plt. Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim menyatakan, bahwa Johnny G Plate akan mengungkapkan secara terbuka terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo.
“Johnny pada sidang minggu lalu mengatakan ia akan mengungkapkan semua apa yang beliau ketahui,” ujar Hermawi.
Dengan sikap tegas Johnny Plate dalam perkara ini, Hermawi Taslim mengaku optimis bahwa kasus tersebut akan segera terselesaikan.
“Kita optimis hukum akan ditegakkan dalam kasus ini,” tegasnya.
Kejagung juga sudah periksa Menpora Dito Ariotedjo
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo telah selesai menjalani pemeriksaan selama 2 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo itu disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan.
Dalam BAP Irwan Hermaan, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 27 Miliar. Sontak, politisi Partai Golkar itu membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo itu.
“Sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” ujar Dito Ariotedjo di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Dito mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Kejagung ia memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya informasi bahwa dirinya menerima aliran dana sebanyak Rp 27 Miliar.
“Ini terkait tuduhan saya menerima 27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.