Connect with us

    POLITIK

    Jadi Saksi Mahkota, Anak AG Tentukan Nasib Mario Dandy?

    Published

    on

    Kasus Mario Dandy

    IndoJurnal – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

    “Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Selasa (20/6/2023).

    Mangatta menuturkan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan bahwa kliennya memang belum dipanggil Selasa ini.

    Dikatakan bahwa anak AG akan diperiksa paling akhir lantaran statusnya sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

    Dalam kesempatan berbeda, ibunda Anastasia Pretya Amanda atau APA, Opy Dewi menuturkan sudah membuat berita acara pemeriksaan sebagai konfrontasi atas tanggapan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada awal Mei lalu.

    Advertisement

    Opy menuturkan dalam BAP itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar anaknya tidak dihadirkan dalam persidangan lantaran harus menjalani pengobatan batu ginjal.

    BACA JUGA :  Pertarungan di Pilkada Jakarta, Ahok Tidak Gentar Hadapi Koalisi Ridwan Kamil

    “Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal,” tutupnya.

    Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Berkas Kasus Mario Dandy Ternyata Masih Belum Lengkap!

    AG siap menjadi saksi

    Sebelumnya, anak AG menyatakan dirinya siap untuk memenuhi pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Anak AG akan hadir, kalau ada panggilan,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

    Advertisement

    Disebutkan, sejumlah saksi tersebut yakni anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Afdaned.

    BACA JUGA :  Terungkap! Ini Pesan Megawati saat Puan Bertemu dengan AHY

    Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

    Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2/2023), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang pada Rabu (14/6/2023).

    Sumber: Antara News

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending