POLITIK

Kasus Korupsi Menkominfo, Mahfud MD: Penahanan Johnny Keharusan Hukum!

Published

on

IndoJurnal – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sebagai tersangka.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” tulis Mahfud di Instagram pribadinya pada Kamis (18/5/2023).

Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah cukup lama dan sangat hati-hati menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi,” terang Mahfud.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” lanjutnya.

Advertisement
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Presiden Jokowi Dukung Prabowo Subianto, Publik Kecewa

Tapi menurut Mahfud, Kejagung kini sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat. Sehingga memang sudah seharusnya status Menkominfo Johnny ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tutupnya.

BACA JUGA: Wow! Aktor Ganteng Korea ini Jadi Inspirasi Dibalik Nama Asli Jennie BLACKPINK

Kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA: Sejarah Pelita Jaya, Klub Raya dengan Sederet Bintang Kelas Dunia

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Follow Berita IndoJurnal di Google News

Advertisement

Trending

Exit mobile version