POLITIK
Kasus Waskita Karya, Bukti Erick Thohir Gagal Jaga BUMN?
IndoJurnal – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus yang melibatkan Waskita Karya, perusahaan BUMN ini tentu membuat Menteri BUMN Erick Thohir jadi sorotan.
Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie, menganggap Erick gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin di Kementerian BUMN.
“Sejak 2021 Kejagung menangani kasus di BUMN ada 12 kasus dan naik menjadi 13 kasus. Berarti ada kenaikan, dan bisa saja slogan dan motto ‘AHKLAK’ kementerian ini gagal total,” ucap Jerry kepada IndoJurnal pada Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut Jerry seharusnya Erick harus bisa membersihkan BUMN dari praktek korupsi. Karena kasus Waskita Karya ini menjadi bukan kegagalan Erick.
“Saya pikir ini memalukan sekali korupsi pimpinan PT Waskita, memang saya kira Erick Thohir perlu merubah sistem dan manajemen di BUMN,” lanjut Jerry.
BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru
“Kesalahan fatal lalu ada salah satu koruptor yang ditarik Erick menjadi Komisaris. Disanalah letak kegagalan Erick dalam menjadikan BUMN menjadi perusahaan plat merah yang bersih dari korupsi,” bebernya.
Lebih lanjut menurut Jerry, kasus Waskita Karya disebutnya bisa jadi pengganjal bagi Erick untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Saya pikir kejadian anak buahnya di PT Waskita akan menjadi pengganjal Erick maju sebagai cawapres,” ucap Jerry.
“Dan juga akan menurunkan elektabilitasnya. Selain yang tersandung korupsi maka yang gagal pimpin BUMN harusnya dicopot biar ada kredit poin di mata publik,” terangnya.
BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!
Kasus Waskita Karya
Diketahui, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono terseret kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Destiawan lagsung dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat, 28 April 2023, dini hari.
Peranan Dirut Waskita Karya dalam kasus korupsi tersebut adalaj memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Tujuan Destiawan adalah untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.
Sebelumnya Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Erick Thohir sendiri menyebut menyerahkan proses hukum kasus Waskita Karya kepada Kejagung, tetapi terkait pengawasan di Kementerian BUMN tentu menjadi tanda tanya besar.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- POLITIK6 hari ago
Dukungan Relawan Dedi Mizwar buat Cawagub Jabar Ilham Habibie Semakin Optimis
- BERITA5 hari ago
Kementerian BUMN Rombak Pertamina, Mochamad Iriawan jadi Komisaris Utama
- POLITIK5 hari ago
FPI bersama Ormas Islam Gelar Aksi, Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Akun Fufufafa!
- POLITIK4 hari ago
Gerindra Klarifikasi Presiden Prabowo yang Ingin Jadikan Bali ‘The New Singapore’
- OLAHRAGA4 hari ago
Kondisi Cedera Mees Hilgers Perlahan Membaik, Siap Bela Timnas Indonesia?
- BERITA4 hari ago
Menteri Erick Thohir Batalkan Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta
- OLAHRAGA6 hari ago
Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Pelatih Timnas Indonesia Tinggalkan Asnawi Mangkualam
- POLITIK6 hari ago
Penuhi Arahan Presiden Prabowo, Pindad Mulai Produksi Maung untuk Menteri hingga Bupati