Connect with us

    POLITIK

    Kejagung Bongkar Aliran Uang Rp27 Miliar yang Diterima Dito Ariotedjo

    Published

    on

    IndoJurnal – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo pada Senin (3/7/2023) kemarin.

    Dito diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan menerima uang hasil korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo sebesar Rp27 miliar.

    Usai diperiksa Kejagung, Dito tak segan memberi keterangan kepada awak media yang berada di lokasi. Menurutnya, sudah lama ia ingin menjelaskan dugaan menerima uang Rp 27 miliar dari IH.

    “Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito di Kejagung RI, Senin 3 Juli 2023.

    Usai diperiksa, Dito mengaku bahwa dirinya merasa terbebani sekaligus menanggung malu kepada Presiden Jokowi dengan tudingan terhadap dirinya yang dikait-kaitkan dengan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

    Advertisement

    Meski begitu, setelah memberi penjelasan kepada penyidik, ia pun akhirnya lega.

    “Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan (pemeriksaan) tadi hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi,” ujarnya.

    “Saya terima kasih ke Kejaksaan Agung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini,” sambungnya.

    Pesan Jokowi ke Dito Ariotedjo

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon terkait pemanggilan anggota Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

    Presiden Jokowi meminta Dito untuk menghormati proses hukum tersebut.

    Advertisement

    “Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).

    Jokowi juga mengingatkan Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Jokowi ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.

    “Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya,” tegasnya.

    Aliran uang Rp27 miliar Dito Ariotedjo

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Dito tersebut diduga untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi Rp 8,03 triliun terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang ditangani jajarannya.

    BACA JUGA :  8 Langkah Cara Mengecek Nomor Resi di Shopee

    “Jadi jangan dicampur adukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS,” kata Kuntadi saat konfrensi pers, Senin (3/7/2023).

    Advertisement

    “Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan,” sambungnya.

    Kuntadi mengungkap, bahwa pemberian Rp 27 oleh terdakwa Irwan kepada Dito terjadi di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap Kejagung.

    “Jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS,” ujarnya.

    Adapun pemberian uang Rp 27 miliar oleh Irwan kepada Dito terjadi pada rentang periode November sampai Desember 2022. Pemberian uang untuk Dito tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Windy Purnomo.

    “Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami,” ucapnya.

    Advertisement

    Johnny G Plate didakwa dapat setoran Rp17,8 miliar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate karena telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

    Hal itu disampaikan JPU saat membacakan amar dakwaan Johnny di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

    “Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000,” kata Jaksa.

    Jaksa menjelaskan, uang Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022.

    BACA JUGA :  Tanpa PDI Perjuangan, 8 Fraksi DPR Beri Peringatan Keras ke MK

    Dijelaskan Jaksa, Johnny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

    Advertisement
    Baca Juga: 11 Persiapan Sekolah untuk Bantu Anak Hadapi Tantangan Baru

    Fakta-fakta korupsi BTS Kominfo

    1. Pada April 2021, Anang mengirim uang sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

    2. Pada Juni 2021, uang sebesar Rp 250 juta dikirim Anang kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    3. Pada Maret 2022, uang kembali dikirim Anang sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

    4. Pada Maret 2022, uang dikirim sebesar Rp 1 Miliar ke Keuskupan Dioses Kupang.

    “Johnny telah menerima uang sebanyak empat kali. Total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp 1 miliar, dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif,” jelas Jaksa.

    Advertisement

    Jaksa melanjutkan, uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Sementara kiriman uang lainnya diberikan Anang di ruang kerja terdakwa, di Kantor Kemkominfo.

    Tak hanya itu, Johnny Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemu Sutjiawan pada 2022 berupa berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

    Jhonny Plate juga menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.6juta.

    Sumber: Kejagung, IndoJurnal

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending