Connect with us

    BERITA

    Kejati Gorontalo Tahan 3 TSK Terduga Korupsi Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa

    Published

    on

    Kanal Banjir Tanggidaa

    IndoJurnal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan kanal banjir Tanggidaa Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (5/12/2024).

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, KW, dan RK.

    “RS bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, KW selaku Direktur Cabang PT. MGK, serta RK selaku Direktur dan Tim Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana,” ucap Nur Surya.

    Selaku konsultan pengawas kata dia, RK ditemukan telah melakukan manipulasi progres fisik sebenarnya.

    Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga ditemukan selisih nilai pekerjaan senilai Rp4,5 miliar dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan proyek kanal tersebut kepada pihak yang tidak berhak, serta digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan.

    Advertisement

    Ia mengatakan aliran dana tersebut ditemukan untuk peminjaman pengeluaran pembagian untuk perusahaan, kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.

    BACA JUGA :  Meningkat 21,4 Persen! Hari Belanja Online Nasional Catat Transaksi Senilai 31,2 Triliun Rupiah

    Untuk tersangka KW, telah mengajukan penawaran dengan menggunakan PT.MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran, baik administrasi maupun teknis.

    Selanjutnya tersangka KW juga telah mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT. Asuransi Jasa Raharja Putera, untuk memenuhi persyaratan kontrak II sampai dengan IV.

    Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan laporan realisasi fisik pekerjaan pada tanggal 26 November 2023 sebesar 92,52 persen, yang tidak sesuai dengan kondisi progres yang sebenarnya.

    Atas hal tersebut kata dia, para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Advertisement

    Pasal tersebut di atas kata dia sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

    BACA JUGA :  Laron Kok Suka Banget Deket-deket Lampu? Ini Penyebabnya

    “Dari hasil penyidikan dengan memeriksa 37 saksi dan tiga ahli, kami memperoleh 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon seluler,” pungkas dia.

    Gabung Grup WhatsApp IndoJurnal. KLIK DISINI

    Trending