POLITIK
Kekejaman Mario Dandy buat Saraf David Ozora Rusak Permanen

IndoJurnal – Kondisi David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy berangsur membaik. Sempat berada dalam kondisi kritis, kini David Ozora kembali bisa menjalani aktivitasnya.
Meski kondisinya berangsur pulih, proses penyembuhan terus dijalani David. Kasus penganiayaan tersebut juga menyisakan kerusakan permanen untuk David Ozora.
Sungguh kejam, benturan keras saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan kerusakan saraf yang membuat kondisi David tak bisa kembali 100 persen seperti sedia kala.
Berdasarkan pernyataan Yeremia Tatang selaku dokter saraf yang menangani David, pasiennya itu mengalami diffuse axonal injury akibat trauma berat di kepala yang bersifat permanen.
“Jadi hasil MRI itu menunjukan ada bercak putih di daerah otak besar satu dan daerah corpus callosum. Corpus Callosum adalah jembatan yang menghubungkan antara otak kanan dan kiri. Ini juga yang nanti menjelaskan mengapa anak ini tak bisa 100 persen lagi,” kata Yeremia pada Jumat (21/7/2023).
Parahnya kondisi David juga terlihat dari bagaimana memori ingatan yang melemah. Dokter menyebut David perlu waktu begitu lama untuk bisa mengenali dirinya sendiri.
Yeremia menjelaskan bahwa David baru bisa mengenali diri sendiri setelah melewati 40 hari perawatan di rumah sakit akibat koma.
Setelah sadar pun ingatan David tak lantas kembali sepenuhnya, ia baru bisa mengenali sedikit orang disekitar termasuk orang tua yang sebelumnya justru tidak diingatnya sama sekali meski kondisinya sadar.
Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Main Gim saat Rapat, Ini Profil Cinta Mega!
Latar belakang kasus Mario Dandy
Nama Mario Dandy dan David Ozora mencuat pertama kali pada 20 Februari 2023 akibat kasus penganiayaan berat.
Tersangka utama Mario Dandy melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Mario melancarkan aksinya bersama dengan rekannya, Shane Lukas.
Pemicu utama penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora ternyata berlatar belakang asmara.
Mario melakukan pemukulan kepada David setelah kekasihnya, Agnes Gracia Haryanto mengaku dilecehkan oleh David yang berstatus mantan kekasih Agnes.
Buntut kasus ini, Mario Dandy sebagai pelaku utama ditahan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dengan disangkakan pasal penganiayaan anak di bawah umur. Kasus ini kemudian menyita perhatian masyarakat terkait latar belakang pelaku dan korban .
David Ozora yang menjadi korban adalah anak dari salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang merupakan organisasi sayap Nahdlatul Ulama.
Sementara Mario Dandy yang melakukan penganiayaan adalah anak Rafael Alun, seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II.
Gara-gara kasus penganiayaan ini mencuat, masalah merambah ke dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy selaku mantan pejabat pajak.
Pemicunya adalah karena Mario Dandy kerap membagikan potret dirinya pamer kekayaan berupa kendaraan mewah mulai dari mengendarai Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon.

Mario Dandy tertawa saat berada di tahanan.
Kasus merambah ke Rafael Alun, di mana ayah Mario Dandy harus menjalani pemeriksaan terhadap harta kekayaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber daya Aparatur (KITSDA) yang bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Pemeriksaan mesti dijalani setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan jumlah harta kekayaan Rafael Alun selaku pejabat di Ditjen Pajak yang masuk kategori eselon III tidak masuk akal karena kekayaan tembus Rp561 miliar per akhir 2021.
Hasil pemeriksaan terhadap Rafael Alun kemudian membuatnya mesti dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan berdasarkan permintaan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan itu juga mengungkap dasar pencopotan Rafael Alun dan meminta nama tersebut ditetapkan tingkat hukuman karena melanggar norma disiplin pegawai pajak.
Terlepas dari kasus penganiayaan Mario Dandy yang kemudian menyeret nama sang ayah masuk dalam kasus indisipliner pajak, tindakan Mario Dandy yang masih berusia 20 tahun dalam penganiayaan berat pada David Ozora juga bakal menyeretnya pada hukuman yang serius.
Bagaimana tidak, pemukulan brutal yang dilakukan Mario Dandy ke David Ozora karena latar belakang asmara ini sampai membuat korban mengalami koma.
Selama lebih dari 50 hari mendapat perawatan, kondisi David sempat memprihatinkan lantaran kehilangan kesadaran dalam waktu lama.
Akibat tindakan penganiayaan, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.