Connect with us

    POLITIK

    Ketum Giring Ganesha Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI dari PSI ke KPU

    Published

    on

    PSI Daftarkan Caleg ke KPU

    IndoJurnal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari Ketua Umum (Ketum) PSI Giring Ganesha, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (14/5/2023).

    “Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023 atau hari terakhir, hari keempat belas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat PSI untuk mendaftarkan bakal calon DPR-nya,” ujar Hasyim.

    Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari PSI.

    BACA JUGA: Dari Masa ke Masa, Pelatih Timnas Indonesia di Ajang SEA Games

    Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada PSI untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

    Advertisement

    Dalam kesempatan itu, Giring menyampaikan PSI benar-benar siap dalam memenuhi 100 persen kursi atau 580 orang bakal caleg DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 itu.

    BACA JUGA :  Pemilu Pertama di Indonesia: Tonggak Sejarah Menuju Demokrasi

    “Hari ini adalah hari yang bahagia sekali karena akhirnya Partai Solidaritas Indonesia bisa menyatakan benar-benar siap 100 persen pemenuhan caleg DPR RI di seluruh Indonesia,” kata dia.

    Ia lalu mengapresiasi jajaran KPU RI yang telah melakukan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta Pemilu 2024.

    “Selain itu, sistem Informasi pencalonan (silon) ini juga luar biasa karena kami juga partai yang pro dengan lingkungan jadi tidak usah menggunakan kertas lagi,” tambah Giring.

    BACA JUGA: Singgung Anies Baswedan, Jubir PSI: Berhenti Gunakan Istilah Non-Pribumi!

    Aturan pendaftaran caleg DPR RI

    Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua dapil akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

    Advertisement

    Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

    BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Sowan, Istri Gus Dur Titip Pesan Soal Keadilan
    BACA JUGA: Atalia Praratya Gabung Golkar, Ridwan Kamil: Memang Memiliki Kapasitas

    Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

    KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending