Connect with us

    POLITIK

    Kini Bisa Cek DPT Secara Online, Ini Link untuk Memeriksanya

    Published

    on

    Link Cek DPT Online. (Shutterstock)

    IndoJurnal – Sudahkah kamu mengecek namamu sudah terdaftar di DPT? Cobalah untuk mengecek namamu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan link cek DPT online untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi.

    Apa itu DPT?

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebuah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

    Dalam DPT, terdapat nama-nama warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan telah memenuhi persyaratan administratif dan nonadministratif yang ditetapkan oleh KPU.

    Data DPT diambil dari perekaman Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik. Semuanya dihimpun dalam satu data yang kemudian diterbitkan oleh KPU.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Untuk pengecekan kamu bisa datang ke kelurahan untuk bertanya langsung. Jika tidak memungkin, kamu bisa mengeceknya secara online.

    Advertisement

    Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pernah mengatakan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024 sudah mencapai lebih dari 204 juta pemilih.

    BACA JUGA :  7 Aplikasi Edit Video di HP Paling Populer, Mudah Digunakan

    Dia juga menambahkan, data ini akan dipakai sebagai alat bekerja coklit pantalih yang terdiri dari dua instrumen.

    Instrumen pertama adalah data penduduk potensial pemilih pemilu atau disingkat DP4 dari pemerintah. Instrumen kedua adalah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya yang sudah dikantongi KPU.

    BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru

    Bagaimana cara mengecek DPT secara online?

    Untuk mengecek DPT online, kamu bisa melakukannya melalui smartphone, tablet, maupun laptop. Kamu cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau Kartu Keluarga (KK).

    Inilah cara lebih lengkapnya :

    Advertisement
    1. Kunjungi laman langsung https://cekdptonline.kpu.go.id
    2. Setelah itu akan muncul sebuah kolom yang harus diisi NIK KTP atau Nomor Passport.
    3. Nomor Passport untuk pemilih yang berdomisili di luar negeri.
    4. Setelah dimasukkan NIK, pilih Pencarian.
    5. Jika sudah terdaftar, kamu akan melihat nama lengkapmu, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara.
    BACA JUGA :  PDI Perjuangan Jadi Oposisi, Ganjar Pranowo Menang Pilpres!
    BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!

    Lalu, bagaimana jika belum terdaftar?

    Jangan khawatir dulu. Kamu bisa segera meluangkan waktu untuk melapor ke kantor KPU terdekat dengan alamat domisili

    KPU berharap masyarakat aktif menyuarakan aspirasinya kepada partai politik. Hal ini dikatakan Hasyim pada sebuah acara konsolidasi nasional dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

    Itulah link cek DPT online yang bisa kamu gunakan untuk mengecek apakah sudah terdaftar apa belum di daftar milik KPU. Ayo sukseskan pesta demokrasi kita.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending