Connect with us

    POLITIK

    Lama Tak Terdengar, Berkas Kasus Mario Dandy Ternyata Masih Belum Lengkap!

    Published

    on

    Kasus Mario Dandy

    IndoJurnal – Lama tak terdengar, Polda Metro Jaya ternyata masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (20/5/2023).

    Trunoyudo juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas apakah sudah lengkap atau belum.

    “Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” katanya.

    BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan, Dede Budhyarto: Capres Bela Koruptor?

    Polda Metro Jaya berharap berkas Kasus Mario Dandy segera P21

    Polda Metro Jaya berharap segera ada informasi dari Kejaksaan terkait berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

    Advertisement

    “Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.

    BACA JUGA :  Lewat TPM, Ganjar Pranowo Ajak Anak Muda Ikut Berikan Kontribusi
    BACA JUGA: Sinyal Makin Kuat, Ganjar Pranowo Tampil bersama Nasaruddin Umar di Manado

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

    “Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, ketika itu.

    Pada waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.

    BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Elektabilitas PDI Perjuangan Meningkat usai Deklarasikan Ganjar

    “Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Advertisement

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending