POLITIK
Lama Tak Terdengar, Berkas Kasus Mario Dandy Ternyata Masih Belum Lengkap!
IndoJurnal – Lama tak terdengar, Polda Metro Jaya ternyata masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (20/5/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas apakah sudah lengkap atau belum.
“Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” katanya.
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan, Dede Budhyarto: Capres Bela Koruptor?
Polda Metro Jaya berharap berkas Kasus Mario Dandy segera P21
Polda Metro Jaya berharap segera ada informasi dari Kejaksaan terkait berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.
BACA JUGA: Sinyal Makin Kuat, Ganjar Pranowo Tampil bersama Nasaruddin Umar di Manado
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).
“Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, ketika itu.
Pada waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.
BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Elektabilitas PDI Perjuangan Meningkat usai Deklarasikan Ganjar
“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- BERITA5 hari ago
Guna Mengamankan Paus Fransiskus, TNI dan Polri Siapkan Sniper dan Antiteror
- POLITIK4 hari ago
Psikolog Kritik Janji Manis Ridwan Kamil Soal Program Mobil Curhat di DKI Jakarta
- BERITA5 hari ago
TNI dan Polri Terjunkan 9.030 Personel untuk Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus
- BERITA4 hari ago
Toyota Innova Zenix Jadi Kendaraan Paus Fransiskus saat Kunjangan di Indonesia
- POLITIK5 hari ago
Peluang Jokowi Gabung Gerindra, Pakar Ilmu Politik: Ada Sinyal Kedekatan!
- BERITA4 hari ago
Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal
- BERITA4 hari ago
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Kesederhanaan Paus Fransiskus Perlu Dicontoh