Berita
LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya!

MARIO DANDY – Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan untuk melindungi AG. Anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
“Penolakan ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari Antara pada Selasa (13/3).
Adapun alasan penolakan dari Mahkamah Pimpinan LPSK karena AG dianggap tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
BACA JUGA: Ngeri! PPATK Blokir Safe Deposit Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun
Dimana Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara huruf d terkait rekam jejak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dakam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” tambah Ketua Hasto.
Beda Nasib
Namun berbeda dengan AG, LPSK bersedia untuk memberikan perlindungan kepada saksi R dan N di kasus Mario Dandy. Permohonan keduanya diterima karena memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh LPSK.
Nantinya R akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan N juga akan mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan juga rehabilitasi psikologis.
Meski permohonan perlindungannya sudah ditolak oleh LPSK. AG disarankan oleh Mahkamah Pimpinan LPSK untuk mengajukan perlindungan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak.
Berbeda dengan Mario Dandy dan Sean Lukas yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG terlebih dahulu berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih berumur 15 tahun.
“AG Masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.
Status AG dinaikan karena kekasih dari Mario Dandy ini dianggap memberikan keterangan yang tidak jujur. Ketika bersaksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

- Berita7 hari ago
Presiden Jokowi Resmi Lantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
- Berita7 hari ago
Vladimir Putin Tuding Amerika Serikat Biang Kerok Konflik di Jalur Gaza
- Berita7 hari ago
Israel dan Hamas Sepakat untuk Gencatan Senjata, Apa Perjanjiannya?
- Berita7 hari ago
Penuh Haru! Ketika Ganjar Pranowo Bertemu Mahasiswi asal Papua
- Berita7 hari ago
Keliling Pesantren, Yenny Wahid Sosialisasikan Program Ganjar Pranowo
- Berita6 hari ago
Incar Kemenangan di Jawa Timur, Ganjar Pranowo Ajak Relawan Gotong Royong
- Berita6 hari ago
Anies Baswedan Ungkap 2 Peran Penting Mahasiswa untuk Indonesia
- Berita5 hari ago
Faktor Gus Dur Bikin KH Yazid Jember Memilih untuk Dukung Mahfud MD