POLITIK
LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya!
MARIO DANDY – Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan untuk melindungi AG. Anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
“Penolakan ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari Antara pada Selasa (13/3).
Adapun alasan penolakan dari Mahkamah Pimpinan LPSK karena AG dianggap tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
BACA JUGA: Ngeri! PPATK Blokir Safe Deposit Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun
Dimana Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara huruf d terkait rekam jejak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dakam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” tambah Ketua Hasto.
Beda Nasib
Namun berbeda dengan AG, LPSK bersedia untuk memberikan perlindungan kepada saksi R dan N di kasus Mario Dandy. Permohonan keduanya diterima karena memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh LPSK.
Nantinya R akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan N juga akan mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan juga rehabilitasi psikologis.
Meski permohonan perlindungannya sudah ditolak oleh LPSK. AG disarankan oleh Mahkamah Pimpinan LPSK untuk mengajukan perlindungan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak.
Berbeda dengan Mario Dandy dan Sean Lukas yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG terlebih dahulu berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih berumur 15 tahun.
“AG Masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.
Status AG dinaikan karena kekasih dari Mario Dandy ini dianggap memberikan keterangan yang tidak jujur. Ketika bersaksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
- Uncategorized4 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Resmikan Proyek Infrastuktur 22 MiIliar Rupiah di Gorontalo
- OLAHRAGA4 hari ago
Horor! 56 Orang Meninggal Dunia Akibat Bentrok Suporter Sepak Bola di Guinea
- BERITA3 hari ago
Berjalan Aman dan Tertib! KPU Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- OLAHRAGA4 hari ago
Gorontalo Gelar Popnas Zona 5, Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Soal Pembinaan
- BERITA4 hari ago
Harga Komoditas Produk Pertambangan Anjlok, Turunnya Permintaan jadi Alasan!
- BERITA2 hari ago
Gunakan Uang Pribadi, Presiden Prabowo Sumbang Rp2,5 Miliar untuk Bansos
- OLAHRAGA3 hari ago
Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF Mulai Dijual Rabu, Harga Mulai Rp125 Ribu
- POLITIK4 hari ago
Rekapitulasi 3 Kecamatan di Jakarta Timur, Pramono Anung – Rano Karno Menang Telak!