Connect with us

    POLITIK

    LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya!

    Published

    on

    Kasus Mario Dandy

    MARIO DANDY – Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan untuk melindungi AG. Anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

    “Penolakan ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dikutip dari Antara pada Selasa (13/3).

    Adapun alasan penolakan dari Mahkamah Pimpinan LPSK karena AG dianggap tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

    BACA JUGA: Ngeri! PPATK Blokir Safe Deposit Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun

    Dimana Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara huruf d terkait rekam jejak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

    Advertisement

    “Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dakam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” tambah Ketua Hasto.

    BACA JUGA :  BEM UGM dan UI Ramai-Ramai Undang Para Capres untuk Dikuliti

    Beda Nasib

    Namun berbeda dengan AG, LPSK bersedia untuk memberikan perlindungan kepada saksi R dan N di kasus Mario Dandy. Permohonan keduanya diterima karena memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh LPSK.

    Nantinya R akan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan N juga akan mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan juga rehabilitasi psikologis.

    Meski permohonan perlindungannya sudah ditolak oleh LPSK. AG disarankan oleh Mahkamah Pimpinan LPSK untuk mengajukan perlindungan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak.

    Berbeda dengan Mario Dandy dan Sean Lukas yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG terlebih dahulu berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

    Advertisement

    Namun setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih berumur 15 tahun.

    BACA JUGA :  7 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK, Aman dan Cepat Cair!

    “AG Masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.

    Status AG dinaikan karena kekasih dari Mario Dandy ini dianggap memberikan keterangan yang tidak jujur. Ketika bersaksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

     

     

    Advertisement

     

     

    Trending