Connect with us

    POLITIK

    Menjadi Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan

    Published

    on

    Hasto Kristiyanto Praperadilan

    IndoJurnal – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa kliennya belum ada rencana mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

    “Belum ada,” kata Alvon saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

    Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

    Advertisement

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    BACA JUGA :  Ruang Lingkup Peran KPU dalam Mengawal Pemilu di Indonesia

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Gabung Grup WhatsApp IndoJurnal. KLIK DISINI

    Advertisement

    Trending