POLITIK
Nakes Menolak Isi RUU Kesehatan Omnibus Law, Kenapa?
IndoJurnal – Massa dari berbagai elemen profesi bidang kesehatan, Selasa (9/5/2023), mengadakan aksi di Jakarta. Mereka hendak menyoroti isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang dibahas DPR RI dengan pemerintah.
Kenapa isi RUU Kesehatan Omnibus Law mendapat sorotan?
Massa yang berasal dari 5 organisasi keprofesian di bidang kesehatan ini, adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia. Mereka menuntut pembahasan RUU ini dihentikan.
Kenapa mereka minta dihentikan? Karena isi RUU tersebut dianggapp tidak sesuai dengan prinsip keprofesian mereka.
BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law
Mengutip dari situs web Kemenkes RI, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan nakes lain ketika memberikan pelayanan kesehatan.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tuturnya.
Beberapa pasal baru pun ditambahkan. Sebut saja perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Selain itu ada juga soal pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, untuk menghilangkan perundungan di pendidikan kedokteran, ada pasa soal program proctorship. Di mana, dosen pengajar yang akan ke daerah di mana dokter yang membutuhkan pendidikan itu bertugas. Hal ini juga sekalian untuk menutup kekurangan dokter spesialis di daerah.
Berikut ini adalah link download RUU Kesehatan Omnibus Law versi PDF melalui situs resmi pemerintah
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!
Tuntutan aksi
Walaupun demikian, aksi dari 5 organisasi profesi kesehatan itu menuntut dihentikan. Menurut juru bicara aksi dr Beni Satria, RUU ini menyimpan banyak masalah.
“Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucapnya.
Aksi ini juga melihat risiko kriminalisasi nakes jika RUU ini disahkan. Menurutnya, justru RUU ini bisa menimbulkan rasa takut di nakes ketika menangani pasien.
“Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Lalu ada unsur pidan bahkan hingga 10 tahun. Ini jelas memberikan ketakutan, bukan hanya dokter tetapi juga seluruh nakes.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
- POLITIK6 hari ago
Cagub Jawa Timur Tri Rismaharini Siapkan Program Kesejahteraan Buruh Pabrik
- POLITIK6 hari ago
Kena Fitnah Politik Uang, Cagub Jawa Barat Jeje Wiradinata Berikan Penjelasan
- POLITIK6 hari ago
LAB 45 Menilai Pemerintahan Prabowo Subianto akan Butuh Sosok Juru Bicara
- BERITA6 hari ago
Terlibat Kasus Prostitusi di Bali, Kantor Imigrasi Mengusir Wanita asal Uganda
- BERITA5 hari ago
Peringati HUT ke-79, TNI Unjuk Kemampuan Bertempur di Lapangan Silang Monas
- POLITIK6 hari ago
PAN Minta Banyak Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Ini Tanggapan Gerindra!
- BERITA5 hari ago
Staff Khusus Dewan Pengarah BPIP Wafat, Selamat Jalan Romo Benny Susetyo!
- OLAHRAGA6 hari ago
Paul Munster Doakan Pemain Persebaya di Ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026