Connect with us

    POLITIK

    Nakes Menolak Isi RUU Kesehatan Omnibus Law, Kenapa?

    Published

    on

    Isi RUU Kesehatan Omnibus Law. (Freepik)

    IndoJurnal – Massa dari berbagai elemen profesi bidang kesehatan, Selasa (9/5/2023), mengadakan aksi di Jakarta. Mereka hendak menyoroti isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang dibahas DPR RI dengan pemerintah.

    Kenapa isi RUU Kesehatan Omnibus Law mendapat sorotan?

    Massa yang berasal dari 5 organisasi keprofesian di bidang kesehatan ini, adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia. Mereka menuntut pembahasan RUU ini dihentikan.

    Kenapa mereka minta dihentikan? Karena isi RUU tersebut dianggapp tidak sesuai dengan prinsip keprofesian mereka.

    BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan

    Isi RUU Kesehatan Omnibus Law

    Mengutip dari situs web Kemenkes RI, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan nakes lain ketika memberikan pelayanan kesehatan.

    “Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tuturnya.

    Advertisement

    Beberapa pasal baru pun ditambahkan. Sebut saja perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

    BACA JUGA :  Puan Maharani, Panglima Tempur Kemenangan untuk Ganjar Pranowo
    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Selain itu ada juga soal pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

    “Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujarnya.

    Selain itu, untuk menghilangkan perundungan di pendidikan kedokteran, ada pasa soal program proctorship. Di mana, dosen pengajar yang akan ke daerah di mana dokter yang membutuhkan pendidikan itu bertugas. Hal ini juga sekalian untuk menutup kekurangan dokter spesialis di daerah.

    Berikut ini adalah link download RUU Kesehatan Omnibus Law versi PDF melalui situs resmi pemerintah

    Advertisement
    BACA JUGA :  PDI Perjuangan Pilih Strategi Catenaccio untuk Kandang Banteng
    BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!

    Tuntutan aksi

    Walaupun demikian, aksi dari 5 organisasi profesi kesehatan itu menuntut dihentikan. Menurut juru bicara aksi dr Beni Satria, RUU ini menyimpan banyak masalah.

    “Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucapnya.

    Aksi ini juga melihat risiko kriminalisasi nakes jika RUU ini disahkan. Menurutnya, justru RUU ini bisa menimbulkan rasa takut di nakes ketika menangani pasien.

    “Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” tambahnya.

    Lalu ada unsur pidan bahkan hingga 10 tahun. Ini jelas memberikan ketakutan, bukan hanya dokter tetapi juga seluruh nakes.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement
    Advertisement

    Trending