Connect with us

    POLITIK

    Ngeri! PPATK Blokir Safe Deposit Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun

    Published

    on

    IndoJurnal – Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Kali ini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir safe deposit box atau kotak penyimpanan harta milik Rafael senilai 27 miliar rupiah.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil suap.

    “Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan,” ujar Menko Polkuham, Mahfud MD saat jumpa pers di di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3).

    Menurut Mahfud sebelumnya, Rafael bolak-balik ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut. Kondisi ini membuat PPATK curiga dan langsung melakukan blokir terhadap safe deposit box milik Rafael.

    “Itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu lalu diblokir PPATK,” ungkap Mahfud.

    Advertisement

    PPATK menyebut kalau safe deposit box itu disimpan di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang senilai Rp 37 miliar itu merupakan pecahan mata uang asing, sehingga dicurigai sebagai bentuk pencucian uang.

    BACA JUGA :  Pulang ke Kuningan, Anies Baswedan Nostalgia Kupat Tahu dan Surabi

    Sejauh ini PPATK sudah memblokir sebanyak 40 rekening atas nama Rafael, keluarganya, serta pihak-pihak terkait yang dicurigai.

    Simpanan harta senilai 37 miliar rupiah ini tidak dilaporkan oleh Rafael pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2021. Menurut LKHPN KPK, Rafael memiliki tanah, bangunan dan harta bergerak senilai 56,1 miliar rupiah.

    Namun selama ini Rafael tidak pernah dicurigai melakukan tindakan korupsi. Sejumlah kasus yang kini menjeratnya justru perlahan mulai terbuka setelah masalah yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio.

    Putra dari Rafael itu kini sedang bermasalah dengan hukum setelah ddiduga melakukan kasus penganiyaan anak, David Ozora (17 tahun).

    Advertisement

    Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (VYT)

    Trending