POLITIK
Ngeri! PPATK Blokir Safe Deposit Box Puluhan Miliar Milik Rafael Alun
IndoJurnal – Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Kali ini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir safe deposit box atau kotak penyimpanan harta milik Rafael senilai 27 miliar rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil suap.
“Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan,” ujar Menko Polkuham, Mahfud MD saat jumpa pers di di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3).
Menurut Mahfud sebelumnya, Rafael bolak-balik ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut. Kondisi ini membuat PPATK curiga dan langsung melakukan blokir terhadap safe deposit box milik Rafael.
“Itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu lalu diblokir PPATK,” ungkap Mahfud.
PPATK menyebut kalau safe deposit box itu disimpan di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang senilai Rp 37 miliar itu merupakan pecahan mata uang asing, sehingga dicurigai sebagai bentuk pencucian uang.
Sejauh ini PPATK sudah memblokir sebanyak 40 rekening atas nama Rafael, keluarganya, serta pihak-pihak terkait yang dicurigai.
Simpanan harta senilai 37 miliar rupiah ini tidak dilaporkan oleh Rafael pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2021. Menurut LKHPN KPK, Rafael memiliki tanah, bangunan dan harta bergerak senilai 56,1 miliar rupiah.
Namun selama ini Rafael tidak pernah dicurigai melakukan tindakan korupsi. Sejumlah kasus yang kini menjeratnya justru perlahan mulai terbuka setelah masalah yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio.
Putra dari Rafael itu kini sedang bermasalah dengan hukum setelah ddiduga melakukan kasus penganiyaan anak, David Ozora (17 tahun).
Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (VYT)
- POLITIK6 hari ago
PDI Perjuangan Pastikan Puan Maharani akan Kembali Menjadi Ketua DPR RI
- POLITIK6 hari ago
H-5 Jelang Pelantikan Prabowo Subianto akan Umumkan Susunan Kabinet
- POLITIK6 hari ago
Demi Cucu Soekarno, Arteria Dahlan Rela Mundur dari DPR Periode 2024-2029
- POLITIK6 hari ago
Geser Posisi Eddy Soeparno, PAN Tunjuk Eko Patrio jadi Sekjen di Periode Baru
- POLITIK6 hari ago
Resmi! Puan Maharani Kembali Menjabat Ketua DPR untuk Periode 2024-2029
- POLITIK6 hari ago
Dilantik jadi Anggota DPR, Varrel Bramasta Ingin Mengawal Isu Anak Muda
- POLITIK6 hari ago
Prabowo Subianto Berharap Bertemu Megawati Soekarnoputri sebelum Pelantikan
- POLITIK6 hari ago
Pidato Perdana, Puan Maharani: Kebersamaan Bukan Berarti Semua Serba Sama!