Connect with us

    POLITIK

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak, Serta Waktu Pembayaran

    Published

    on

    Zakat Istri

    IndoJurnal – Setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai bagian penting dari pelaksanaan rukun Islam.

    Para umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung, dan lainnya. 

    Tentang besaran zakat, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram) menjadi ukuran yang tepat.

    Beberapa ulama juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, yang bernilai sama dengan makanan pokok sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. 

    Sejalan dengan kutipan dari NU, zakat fitrah dianggap sebagai kewajiban. Hal ini berdasarkan firman Rasulullah SAW: “Artinya: Rasulullah telah menjadikan wajib zakat fitrah (pada bulan Ramadhan) bagi setiap individu manusia” (HR. Bukhari – Muslim).

    Advertisement

    Niat Zakat

    Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan oleh orang tua atau saudara, dan oleh karena itu, niat dalam pembayaran ini bisa beragam tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan.

    Berikut adalah beberapa macam niat yang dapat diterapkan ketika membayar zakat fitrah:

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى 

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” 

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

    Advertisement

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

    BACA JUGA :  Doa Keluar Kamar Mandi untuk Kamu Pelajari dan Hafalkan, Yuk!

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.” 

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.” 

    Advertisement

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.” 

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

    Advertisement

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.” 

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

    Niat Zakat untuk Orang Lain yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

    BACA JUGA :  Lima Rukun Islam, Fondasi Penting Kehidupan Umat Muslim

    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.” 

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

    Advertisement
    BACA JUGA: Kata-Kata Motivasi Islami yang Memberikan Inspirasi dalam Hidup

    Waktu Pembayaran Zakat

    Pembayaran zakat fitrah memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Dalam Mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima tahap:

    Waktu Mubah

    • Dimulai sejak awal hingga akhir Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan sebelum memasuki bulan Ramadan.

    Waktu Wajib

    • Terjadi pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Kewajiban pembayaran zakat fitrah berlaku bagi mereka yang hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal.

    Waktu Sunnah

    • Sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Rentang waktu ini adalah dari malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

    Waktu Makruh

    • Setelah shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawal, yaitu hingga maghrib hari raya Idul Fitri.

    Waktu Haram

    • Dimulai setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

    Demikianlah Niat zakat baik untuk diri sendiri, keluarga hingga istri, serta waktu yang disarankan untuk melakukan zakat. Dalam kesimpulannya, zakat fitrah memiliki peran penting dalam kehidupan seorang muslim. 

    Dengan membayarnya, kita berkontribusi dalam menjaga keseimbangan sosial ekonomi, membantu mereka yang membutuhkan, dan membersihkan diri dari sifat kikir.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending