Gaya Hidup
Pegadaian Syariah, Solusi Finansial Sesuai dengan Syariat Islam

IndoJurnal – Pegadaian Syariah menjadi sebuah solusi bagi mereka yang membutuhkan solusi finansial tetapi sesuai dengan syariat Islam.
Sebab, dalam Pegadaian Syariah, setiap pembiayaan atau transaksi berdasarkan pada akad yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Syariah memiliki prinsip utama yaitu tolong menolong atau saling melengkapi. Misalnya adalah utang piutang.
Utang piutang dengan jaminan merupakan gadai, sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan adalah pegadaian.
Pengertian gadai syariah
Gadai syariah adalah akad atau perjanjian utang piutang dengan memberikan barang jaminan menggunakan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, ada istilah rahn dalam ilmu ekonomi syariah. Berasal dari bahasa Arab, rahn artinya tetap, kekal, jaminan. Oleh sebab itu, ada istilah rahn atau gadai syariah.
MUI melalui Dewan Syariah Nasionalnya (DSN) juga mengeluarkan fatwa terkait gadai syariah.
Ada 2 fatwa yang dari DSN-MUI mengenai rahn atau gadai syariah, yakni fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Dari sini, pegadaian syariah dan konvensional sudah berbeda. Maka, penggunaan akadnya pun pasti berbeda. Apa saja akad dalam pelaksanaan pegadaian syariah?
Akad Pegadaian Syariah
Akad gadai syariah adalah akad tabarru, yang membuat gadai syariah menarik karena tidak adanya bunga sehingga terbebas dari riba. Selain itu, biaya jasa titip barang hanya dibayarkan satu kali di muka.
Dalam pelaksanaannya, akad tabarru pada di sini terbagi lagi menjadi 4 jenis.
1. Qardhul Hasan
Akad ini untuk kamu yang membutuhkan bujet untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Hal ini membuat peminjam atau rahin akan kena biaya perawatan dan penjagaan barang gadai atau marhun, oleh pihak pegadaian atau murtahin.
Adapun ketentuannya adalah barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan cara dijual. Contohnya ialah barang elektronik, emas, dan benda berharga.
Lalu, pihak pegadaian hanya membebankan biaya administrasi kepada peminjam.
2. Mudharabah
Akad mudharabah ini dikenakan kepada peminjam untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, pembelian alat kerja, dan lainnya.
Adapun jaminannya berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Beberapa contohnya ialah barang elektronik, emas, tanah, rumah, kendaraan bermotor. Pemberian keuntungan akan dilakukan setelah dikurangi biaya pengelolaan marhun.
3. Ba’i Muqayyadah
Akad ba’i muqayyadah serupa dengan mudharabah, yakni peminjaman untuk tujuan produktif. Hanya saja, pada akad ini, peminjam atau rahin bisa memilih untuk menggunakan akad selain tabarru, yakni akad jual beli.
4. Ijarah
Pada akad ijarah, rahin atau peminjam menitipkan barang jaminannya atau marhun di tempat pemberi pinjaman atau murtahin.
Nantinya, setelah memutuskan masa waktu pinjaman, rahin membayar biaya sewa tempat tersebut kepada murtahin. Tentu, besar nominalnya sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak dan saling terbuka.

Hitung-hitangan di Pegadaian Syariah.
Rukun gadai syariah
Adapun selain akad, kamu juga harus tahu mengenai rukun gadai syariah. Kenapa hal ini menjadi penting?
Sebab, dalam syariat Islam, jika salah satu rukun ini hilang atau tidak berjalan, maka kesepakatan gadai gagal atau batal.
Berikut ini adalah 4 rukun gadai syariah.
- Barang yang digadaikan (marhun)
- Utang (marhun bihi)
- Ijab qabul (shighat)
- Peminjam uang atau pemberi gadai (rahin)
- Pemberi pinjaman atau penerima gadai (murtahin)
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Shopee, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Prinsip-prinsip di Pegadaian Syariah
1. Larangan riba
Prinsip utama pegadaian syariah adalah larangan atas riba atau bunga. Riba dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap nasabah dan melanggar prinsip saling menguntungkan dalam transaksi ekonomi.
2. Transparansi dan keterbukaan Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah menerapkan transparansi dan keterbukaan dalam semua transaksi. Nasabah akan mendapatkan informasi yang jelas mengenai detail transaksi, termasuk biaya-biaya yang terkait.
3. Larangan gharar di Pegadaian Syariah
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Pegadaian Syariah berusaha untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur gharar untuk meminimalkan risiko bagi nasabah.
4. Amanah
Pegadaian Syariah bertanggung jawab untuk menjaga keamanan aset yang menjadi jaminan dari nasabah.
Amanah merupakan prinsip utama dalam layanan perbankan syariah, di mana kepercayaan antara lembaga dan nasabah menjadi hal yang sangat penting.
5. Larangan investasi haram
Pegadaian Syariah tidak akan berinvestasi dalam aktivitas atau bisnis yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang berhubungan dengan daging babi.