Gaya Hidup
Pegadaian Syariah, Solusi Pembiayaan dengan Ajaran Islami

IndoJurnal – Pegadaian Syariah telah menjadi alternatif yang populer bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh pembiayaan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan tumbuhnya kesadaran akan pentingnya keuangan berbasis syariah, banyak orang yang ingin mengetahui lebih dalam tentang hal ini.
Mengenal lebih dalam Pegadaian Syariah
Pegadaian ini tidak hanya berfokus pada pemberian pembiayaan dan layanan gadai semata, tetapi juga memberikan perhatian pada upaya pengembangan ekonomi masyarakat.
Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui program pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan memberikan pendampingan dan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam, Pegadaian Syariah berupaya mendorong pertumbuhan dan kesinambungan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat lokal.
Kinerjanya sendiri patut diacungi jempol. Fakta ini dibuktikan dengan peraihan penghargaan di ajang Indonesia Sharia Finance Award 2023, untuk kategori “Outstanding Optimization of Product and Services Utilization Based on Sharia Principle” yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi secara daring pada Rabu (10/05/2023).
Selama anak usaha dari Pegadaian ini telah membantu masyarakat Indonesia mulai dari gadai sampai pembiayaan. Masyarakat pun mulai percaya menggunakan jasanya.
Hal ini juga dibuktikan, pada 2022, Pegadaian Syariah mencatatkan pertumbuhan outstanding financing sebesar 13,87% dengan dukung pertumbuhan nasabah sebanyak 9,51%.
Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
1. Prinsip dasar
Pegadaian Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian).
Ditinjau dari banyak produk pinjaman Pegadaian syariah sebagaimana dilihat dikutip dari laman resmi Pegadaian, akad yang paling sering digunakan adalah akad mu’nah.
Mu’nah dalam akad Pegadaian syariah adalah biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung sesuai dengan persentase tertentu dari taksiran nilai atau harga barang jaminan gadai (marhun).
Sementara itu, Pegadaian konvensional mengambil keuntungan dari bunga dari pinjaman sesuai dengan hitungan persentase yang ditentukan dan disepakati. Bunga inilah yang dianggap riba dan haram hukumnya.
2. Penilaian jaminan
Dalam Pegadaian Syariah, penilaian atas jaminan dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan mengacu pada harga wajar yang berlaku di pasar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penimbunan harta dan mendorong keadilan dalam transaksi.
Sementara itu, dalam pegadaian konvensional, penilaian jaminan didasarkan pada nilai pasar dan faktor-faktor komersial. Hal ini bisa menyebabkan perbedaan nilai penilaian antara Syariah dan konvensional.
3. Produk dan layanan
Tersedia produk dan layanan yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti pembiayaan, gadai, dan jasa titipan amanah.
Sementara itu, pegadaian konvensional menyediakan produk-produk yang beroperasi dengan sistem bunga, seperti pembiayaan konvensional dan layanan gadai konvensional.

Aktivitas di Pegadaian Syariah.
Jenis gadai di Pegadaian Syariah
1. Rahn
Kamu bisa menggadaikan dengan jenis gadai Rahn cukup dengan menggunakan KTP, barang jaminan berupa barang bergerak. Barang-barang itu antara lain, emas, kendaraan bermotor, hp, atau laptop).
Cicilan Rahn per bulan cukup hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu’nah). Fitur ini dinamakan Arrum, yaitu gadai dengan jaminan emas. Untuk yang tidak harus mencicil dinamakan produk Rahn.
Dana yang diberikan adalah paling kecil Rp50.000 hingga Rp 1 miliar dengan mun’ah per 10 hari sebesar 0,47 persen hingga 73 persen. Nasabah juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp2.000 sampai Rp125.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 sampai 120 hari.
Baca Juga: Tips Pedoman Hidup Sehat ala Rasulullah SAW, Patut Dicontoh!
2. Amanah
Kamu bisa menggadai kendaraan untuk mendapatkan pinjaman dengan prinsip syariah. Gadai jenis ini cocok untuk pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun seken.
Biaya mu’nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen dikalikan harga kendaraan. Dibayarkan per bulan.
Uang pinjaman yang diberikan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 450 juta. Perhitungan mun’ah yakni 0,90 persen dikalikan taksiran harga barang agunan lalu dikalikan jangka waktu.
Selain itu, nasabah juga perlu membayar biaya administrasi Rp200.000 untuk jaminan mobil dan Rp70.000 untuk agunan motor. Jangka waktunya adalah 12 bulan sampai 60 bulan.