POLITIK
Penanganan COVID-19 Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

IndoJurnal – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpres ini hadir menyusul status pandemi di Tanah Air yang akhirnya berubah menjadi endemi.
Ada tiga pertimbangan Pemerintah RI dalam mengeluarkan Perpres tersebut. Pertama, status pandemi COVID-19 telah berakhir dan status faktualnya berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Kedua, perlu pengaturan mengenai pengakhiran COVID-19 pada masa pandemi. Ketiga, berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, Pemerintah memutuskan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Penanganan COVID-19.
Komite Bubar, Penanganan COVID-19 Jalan Terus
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” tulis Perpres No.48/2023, seperti dilansir juga oleh situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Senin (7/8/2023).
Meski demikian, berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, segala kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan masih tetap berlaku.
Dengan catatan, semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Resmi! Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Selain itu, Pasal 3 Perpres No. 48/2023 pun menyebutkan bahwa obat dan vaksin virus Corona dengan pengadaan sebelum pemberlakukan Kepres No. 17/2023, masih bisa digunakan hingga batas kedaluwarsa.
Begitu pula untuk obat dan vaksin COVID-19 dengan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Corona tercauntum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tulis Perpres No. 48/2023 di Pasal 3 Ayat 3.
Kemenkes RI Tangani Virus Corona di Masa Endemi
Meski Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah dibubarkan, bukan berarti Pemerintah RI tidak lagi memberikan layanan kesehatan terhadap pasien COVID-19 di masa mendatang.
Sebab berdasarkan Pasal 2 Perpres No. 48/2023, penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada masa endemi ini, penanganan COVID-19 tetap berpegang pada standar operasional prosedur yang meliputi keterlibatan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, mengenai penugasan kepada Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), maupun kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan.
Follow Berita IndoJurnal di Google News
