Connect with us

    POLITIK

    Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024, Ketahui Jadwal Lengkapnya!

    Published

    on

    Pendaftaran Caleg. (Shutterstock)

    IndoJurnal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD mulai Senin, 1 Mei 2023. Namun belum ada yang mendaftar.

    Hal berbeda didapat dengan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, yang saat ini sudah ada 14 pendaftaran.

    Idham Holik selaku anggota KPU RI mengatakam bahwa belum ada partai politik yang memberikan surat pemberitahuan kepada KPU terkait kapan bakal mendaftar untuk bakal calon anggota DPR.

    Saat ini pemberitahuan dari parpol hanya sebatas informal saja. Seperti Partai Nasdem yang secara informal menyampaikan bakal mendaftarkan balon (bakal calon) anggota DPR-nya pada 5 Mei mendatang.

    Untuk mempermudah pelayanan, KPU menyediakan help desk di kantor agar membantu Parpol dan balon anggota legislatif perihal mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif dan juga tahapan verifikasi.

    Advertisement

    “Help desk ini juga memberikan informasi yang lengkap berkenaan dengan beragam pertanyaan dari parpol ataupun bakal calon anggota legislatif mengenai mekanisme pengajuan daftar calon anggota legislatif beserta tahapan verifikasinya,” kata Idham.

    BACA JUGA :  Biografi Ki Hajar Dewantara, Sejarah Pahlawan Pendidikan Indonesia
    BACA JUGA: Link Download GTA San Andreas APK Terbaru, Main Tambah Seru

    Pendaftaran ke KPU

    KPI RI serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Jam operasional pada 1-13 Mei adalah pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

    Sedangkan jam operasional pada 14 Mei 2023, dimulai pada 09.00-23.59 waktu setempat.

    Pendaftaran bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) bakal dijalankan oleh pimpinan partai politik dengan datang ke Kantor KPU.

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mendaftar sebagai caleg antara lain:

    Advertisement
    1. Warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki hak pilih.
    2. Telah berusia minimal 21 tahun pada saat pemilihan.
    3. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    4. Tidak pernah dijatuhi putusan bersalah atas tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.
    5. Terdaftar sebagai anggota partai politik yang akan mengusungnya sebagai caleg.
    BACA JUGA :  Sinyal Dukungan Menguat, PSI dan Prabowo Subianto Kian Dekat
    BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal usai Melahirkan 5 Anak, Keluarga Cari Pendonor ASI!

    Setelah memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat mendaftar sebagai caleg melalui partai politik yang dikehendaki.

    Partai politik akan melakukan seleksi dan penentuan urutan caleg dalam daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sementara bagi pendaftaran bacaleg anggota DPRD provinsi dilakukan masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi ke KPU provinsi.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Sama juga dengan pendaftaran DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

    Sedangkan pendaftaran bacaleg anggota DPD dijalankan oleh bacaleg itu sendiri ke Kantor KPU Provinsi. Bacaleg anggota DPD yang mendaftar hanya yang sudah memenuhi syarat dukungan.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending