Connect with us

    POLITIK

    Pinjaman Tanpa Cek BI? Ini Langkah-langkahnya Untuk Dicoba

    Published

    on

    Pinjaman Tanpa Cek BI

    IndoJurnal – Kamu yang pernah pinjam uang pasti pernah dengar istilah BI Checking. Tahapan ini biasanya menjadi momok menakutkan bagi debitur. Tapi, sekarang jangan khawatir kamu tetap bisa mendapatkan pinjaman tanpa cek BI.

    Namun, sebelumnya apakah BI Checking itu? Mari kita kenali lebih dalam.

    Apa itu BI Checking?

    BI Checking merupakan layanan pengecekan informasi debitur individual secara historis. Biasanya berisi catatan lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

    Catatan ini akan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

    Advertisement

    Bank dan sebuah lembaga pembiayaan serta keuangan yang memiliki akses terhadap data debitur wajib melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

    BI Checking dan Informasi Debitur Individual (IDI) jelas akan menyimpan semua identitas debitur, pemilik, fasilitas penyimpanan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

    Akses untuk informasi ini terbuka bagi Biro Informasi Kredit selama 24 jam.

    Maka, BI Checking jelas berfungsi sangat penting. Sebab, dari informasi debitur tentang perkreditan untuk mengetahui status kolektibilitas debitur.

    Jadi, bank bisa menilai apakah seseorang punya kemampuan untuk membayar pinjaman. Fasilitas ini tentu penting bagi debitur karena mampu mencegah terjadinya kredit macet di kemudian hari.

    Advertisement

    Saat ini sudah ada 102 pinjaman online yang masuk daftar dan mengantongi izin OJK. Selama mengikuti ketentuan dari OJK, proses BI Checking akan berjalan lancar. Jadi, tak perlu khawatir.

    Skor Kredit BI Checking

    Saat mengajukan kredit, nasabah debitur akan memperoleh skor berdasarkan catatan kolektibilitas. Mari kita ketahui lebih jelas soal skor kredit BI Checking ini.

    • Skor 1:

      Kredit lancar. Debitur selalu melakukan kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa menunggak sekalipun.

    • Skor 2:

      Dapat perhatian khusus. Skor ini untuk debitur yang terhitung menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari lamanya.

    • Skor 3:

      Kredit yang tidak lancar. Debitur terhitung tidak bayar cicilan kredit selama 91-120 hari.

    • Skor 4:

      Kredit yang diragukan. Debitur sudah terhitung menunggak cicilan kredit dari tanggal 121-180 hari.

    • Skor 5:

      Kredit macet, yang artinya debitur sudah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

    Jika mendapatkan skor 3, 4, dan 5, maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman kamu akan mendapatkan penolakan. Kamu dianggap berisiko mengalami kredit macet atau non-performing loan (NPL).

    Indikator NPL sangatlah berguna bagi pihak bank. Dari penilaian ini, bank dapat mengukur seberapa sehat suatu bank. NPL membuat modal bank menjadi terus berkurang, sehingga tidak akan mendapatkan pengembalian seperti seharusnya.

    Syarat Pengajuan Pinjaman Tanpa Cek BI

    Proses BI Checking bisa menjadi kendala untuk mendapatkan dana tunai. Namun, adanya alternatif lain seperti pinjaman online bisa menjadi solusi yang tepat.

    Meskipun tanpa BI Checking, ada sejumlah persyaratan agar pengajuan pinjaman segera disetujui. Inilah beberapa syaratnya.

    Advertisement

    1. Batas Usia

    Salah satu persyaratan dari penyedia jasa pinjaman adalah usia peminjam. Masing-masing penyedia jasa menetapkan batas yang berbeda.

    Ada yang menentukan usia peminjam antara 21-45 tahun, tetapi ada pula yang memperbolehkan peminjam minimal berusia 18 tahun.

    Tujuannya, memastikan peminjam dapat melunasi kewajibannya.

    2. Merupakan WNI

    Syarat lainnya dalam melakukan pinjaman tanpa BI Checking adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan bukti salinan KTP.

    Hal ini untuk memastikan peminjam sebagai warga negara tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

    Advertisement

    3. Memiliki Pendapatan Sendiri

    Untuk melakukan peminjaman dana, kamu harus memiliki pendapatan dalam jumlah tertentu.

    Ketentuan pada setiap penyedia jasa peminjaman juga berbeda. Biasanya syarat tersebut membutuhkan slip gaji sebagai bukti.

    Bagi yang memiliki usaha, pendapatan bisa dibuktikan dengan rekening koran.

    4. Rekening Bank

    Syarat lain yang perlu dipersiapkan jika ingin mengajukan pinjaman adalah memiliki rekening bank. Hal ini bertujuan untuk memudahkan transaksi, baik untuk menerima dana maupun untuk melakukan pembayaran.

    Cara Melihat Status BI Checking

    Masyarakat juga bisa melihat informasi ini untuk melihat catatan kreditnya. Berikut merupakan prosedur melihat status BI Checking secara offline di kantor OJK

    1. Siapkan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Untuk debitur yang sudah memiliki badan usaha wajib untuk membawa fotokopi identitas badan usaha tersebut dan kepengurusannya.
    2. Datanglah ke kantor OJK untuk mengisi formulir permohonan SID.
    3. Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil IDEB.

    Selain melihat secara offline, bisa juga melihat status BI Checking secara online. Ini caranya.

    1.  Kunjungi laman permohonan SLIK
    2.  Isi formulir dan nomor antreannya
    3.  Scan dan upload dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Jika untuk badan usaha wajib untuk melampirkan identitas kepengurusan, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
    4. Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK
    5.  Data akan diverifikasi, selanjutnya pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
    6.  Lalu, nasabah print formulir tersebut, lalu lakukanlah tanda tangan sebanyak 3 kali
    7.  Scan kembali formulir yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
    8.  Selanjutnya, akan ada verifikasi lanjutkan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
    9. Jika lolos diverifikasi, hasil IDEB SLIK akan dikirim melalui email.
    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending