Connect with us

    POLITIK

    Pinjol Ilegal Menjamur, DPR Singgung Sulitnya Pinjam Uang di Bank

    Published

    on

    Pinjol Ilegal

    IndoJurnal, Jakarta – Penawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi online ilegal semakin menjamur di berbagai media sosial. Kondisi ini tentu meresahkan dan bakal menjerat siapa saja bila tak ada edukasi.

    “Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujar anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia pada Sabtu (8/4/2023).

    Ia melanjutkan, bila publik memiliki literasi keuangan yang baik, maka tidak akan terjerat masalah pinjol ilegal. Menurutnya persoalan ini harus ditangkap dengan cermat oleh para pelaku di industri jasa keuangan.

    BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Yuk Kenalan sama Aplikasi Sound of Text?

    Misalnya dengan membuat program yang memudahkan masyarakat bila ingin meminjam. Sebab selama ini proses pengajuan pinjaman lewat perbankan dinilai cukup menyulitkan, sehingga masyarakat beralih ke pinjol.

    BACA JUGA :  NasDem: AMIN Butuh Dukungan dari Elemen Intelektual Indonesia

    “Perlu keberpihakan industri jasa keuangan, khususnya perbankan terhadap pembiayaan. Dimana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” ungkap Indah.

    Advertisement
    Perkembangan Pinjaman Online Ilegal
    BACA JUGA: Mengenal 4 Varian dari Toyota Rush 2023, Harga Masih Stabil!

    Dalam beberapa tahun terakhir pinjol ilegal semakin berkembang di tanah air. Proses pengajuan yang mudah serta waktu pencairan yang cepat membuat pinjol ilegal banyak diminati oleh masyarakat luas.

    Hanya dengan menggunakan ponsel, kemudian unduh aplikasinya. Selanjutnya tinggal daftar dan ajukan pinjaman, hanya dalam hitungan jam bahkan menit uang pinjaman sudah bisa cair.

    Namun banyak masalah yang kemudian muncul, pasalnya pinjaman online ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga banyak laporan soal pelanggaran dari konsumen.

    Yang paling meresahkan adalah proses penagihan yang agresif dari debt collector pinjol ilegal. Mereka tak segan-segan mengancam untuk memberikan intimidasi kepada nasabah yang gagal bayar.

    BACA JUGA :  Marc Klok dan 6 Pesepak Bola yang Pernah Membela Persib dan Persija
    BACA JUGA: Tes Mental Health Bukan Hal Tabu, Penting untuk Kesehatan

    Pemerintah sudah mengambil tindakan, pada tahun 2018, OJK sudah melarang sekitar 231 pinjol ilegal. Pada tahun 2020, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi bunga pinjaman online sebesar 2,5 persen per bulan atau 30 persen per tahun.

    Advertisement

    Sayangnya upaya ini masih terus diakali oleh pinjol ilegal yang masih banyak beroperasi di Indonesia. Sehingga disini menjadi penting peran dari OJK untuk melakukan edukasi kepada konsumen.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending