Connect with us

    POLITIK

    Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ahmad Sahroni: Saya Bingung!

    Published

    on

    Masa Jabatan Pimpinan KPK

    IndoJurnal – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku bingung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat menjadi lima tahun.

    Dia mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang bukan MK.

    Seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

    “Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya pada Kamis (25/5/2023).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.

    Advertisement

    “Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni.

    BACA JUGA :  Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan, Dede Budhyarto: Capres Bela Koruptor?
    Baca Juga: Hadapi Palestina dan Argentina, Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain

    Politisi PPP juga Kritik Putusan MK

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyebut MK inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

    Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.

    “Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama,” kata Arsul.

    Baca Juga: Bukan AHY, Pengamat Sebut 3 Cawapres Ideal untuk Anies Baswedan

    Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.

    Advertisement

    “MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” imbuhnya.

    BACA JUGA :  Komentator Salah Sebut Nama, Bruno Casimir Langsung Naik Pitam!

    MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

    Baca Juga: 7 Lagu Melow BLACKPINK yang Bisa Membuatmu Galau

    Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi

    “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” tukasnya.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News
    Advertisement

    Trending