POLITIK
Polemik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ahmad Sahroni: Saya Bingung!
IndoJurnal – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku bingung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat menjadi lima tahun.
Dia mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang bukan MK.
Seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.
“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya pada Kamis (25/5/2023).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.
“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni.
Baca Juga: Hadapi Palestina dan Argentina, Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain
Politisi PPP juga Kritik Putusan MK
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyebut MK inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.
“Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama,” kata Arsul.
Baca Juga: Bukan AHY, Pengamat Sebut 3 Cawapres Ideal untuk Anies Baswedan
Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.
“MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” imbuhnya.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Baca Juga: 7 Lagu Melow BLACKPINK yang Bisa Membuatmu Galau
Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” tukasnya.
- POLITIK7 hari ago
PDI Perjuangan Pastikan Puan Maharani akan Kembali Menjadi Ketua DPR RI
- POLITIK7 hari ago
H-5 Jelang Pelantikan Prabowo Subianto akan Umumkan Susunan Kabinet
- POLITIK7 hari ago
Demi Cucu Soekarno, Arteria Dahlan Rela Mundur dari DPR Periode 2024-2029
- POLITIK7 hari ago
Geser Posisi Eddy Soeparno, PAN Tunjuk Eko Patrio jadi Sekjen di Periode Baru
- POLITIK6 hari ago
Resmi! Puan Maharani Kembali Menjabat Ketua DPR untuk Periode 2024-2029
- POLITIK7 hari ago
Prabowo Subianto Berharap Bertemu Megawati Soekarnoputri sebelum Pelantikan
- POLITIK7 hari ago
Dilantik jadi Anggota DPR, Varrel Bramasta Ingin Mengawal Isu Anak Muda
- POLITIK6 hari ago
Pidato Perdana, Puan Maharani: Kebersamaan Bukan Berarti Semua Serba Sama!