BERITA
Polisi Tangkap Tersangka MI, Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
IndoJurnal – Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, ” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.
“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, ” katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
“Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video – video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, ” jelas Arya.
Arya juga menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.
“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, ” ucapnya.
Sebelumnya MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dimana akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Gabung Grup WhatsApp IndoJurnal. KLIK DISINI
- BERITA6 hari ago
Bupati Nelson Pomalingo Terus Berjuang untuk Selamatkan Tenaga Kontrak dan Honorer
- BERITA6 hari ago
Kejati Gorontalo Tahan 3 TSK Terduga Korupsi Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa
- POLITIK5 hari ago
PDI Perjuangan Pecat Jokowi, Ketua Projo Budi Arie: Banyak Partai yang Mau Menampung!
- POLITIK5 hari ago
Rekapitulasi KPU Gorontalo: Gusnar Ismail – Idah Habibie Kalahkan Tony Uloli – Marten Taha
- POLITIK6 hari ago
Miftah Maulana Mundur jadi Utusan Khusus Presiden, Prabowo Sebut Sikap Ksatria!
- POLITIK6 hari ago
Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDI Perjuangan, Golkar Siap Menampung
- POLITIK5 hari ago
Sekda Sofian Ibrahim Puji Pelaksanaan Pilkada di Gorontalo yang Berjalan Lancar
- BERITA6 hari ago
Paparan di Kemendagri, Pj Gubernur Rudy Salahuddin Singgung Kesejahteraan Gorontalo