Berita
Politisi PKS: Erick Thohir Harus Copot Direksi BSI dan Reformasi Sistem Perbankan!

IndoJurnal – Anggota Komisi VI DPR RI Rafly Kande, minta jajaran direksi Bank Syariah Indonesia (BSI) dicopot dan Kementerian BUMN agar lakukan reformasi sistem perbankan.
Hal ini dikatakannya imbas dari terganggunya layanan transaksi BSI, baik di ATM maupun BSI Mobile selama hampir satu pekan, yakni sejak Senin (8/5/2023).
“Kita minta menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional,” kata Rafly Kande di Jakarta pada Jumat (12/5/2023).
“Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” lanjut politisi PKS tersebut.
Menurutnya, persoalan kelalaian manajemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi terganggu. “Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI,” ucap Rafly.
“Sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh,” terang Politisi dari Dapil Aceh itu.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!
Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya.
Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.
Diketahui, ditilik dari sejarah, BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, Nomor qq tahun 2018.
Kemudian terbentuk BSI hasil dari merger dari bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah untuk mendirikan BSI.
BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga sependapat
Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/05/2023) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut.
Tujuannya untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan
“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh” ungkap Saiful Bahri.
Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah.
Follow Berita IndoJurnal di Google News

- Berita7 hari ago
Dukung ‘AMIN’, SKI Siap Suarakan Perubahan Hingga ke Pelosok Nusantara
- Berita7 hari ago
Ganjar-Mahfud Mulai Kampanye Terbuka dari Barat dan Timur Indonesia
- Berita6 hari ago
Ganjar Pranowo Ajak Relawan Terjung Langsung ke Tengah Masyarakat
- Berita6 hari ago
PDI Perjuangan Ingin Ganjar-Mahfud Kembalikan Gagasan Revolusi Mental
- Berita6 hari ago
Istri Kapolri Hoegeng: Ganjar Pranowo Bagian dari Keluarga Bhayangkara
- Berita6 hari ago
Doa untuk Kejayaan di Pemilu 2024, PPP Gelar Istigasah Nasional
- Berita6 hari ago
Kampanye Perdana, Capres Anies Baswedan ke Lokasi Naik Motor
- Berita4 hari ago
Muhaimin Iskandar Serukan Semangat Perubahan untuk Indonesia