Connect with us

    Gaya Hidup

    Praktis dan Cepat! Kini Bisa Bayar Pajak Motor Cukup via Online

    Published

    on

    Bayar Pajak Motor Online

    IndoJurnal – Kalau mau tidak punya waktu atau belum sempat membayar pajak motor, kenapa tidak bayar pajak motor online saja?

    Sekarang, kamu sudah bisa bayar pajak motor online. Bagaimana caranya? Sejatinya ada 3 cara yang bisa kamu pakai untuk membayar pajak motormu, yaitu offline di Samsat, online di Aplikasi, dan di minimarket.

    Bayar Pajak Motor Secara Online

    Buat kamu yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak motor, sebenarnya kamu bisa mengunduh aplikasi bernama Samsat Digital Nasional. Namun, sekarang ini untuk beberapa daerah memiliki aplikasi Samsat sendiri, misalnya Samsat Banten punya Sambat.

    Sebelum membayar, kamu harus mendaftarkan diri dulu di aplikasi Signal. Lengkapi semuanya dengan menyertakan persyaratan yang diminta, misalnya NIK, Nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan isi kata sandimu.

    Di sini kamu juga diwajibkan memasukan foto KTP dan akan dilakukan verifikasi wajahmu dengan biometrik. Setelah itu jadi, kamu akan mendapatkan OTP yang harus dimasukkan ke aplikasi Signal. Setelah itu, registrasi akan dilakukan.

    Advertisement
    Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila

    Dari situ, kamu login kembali dan masukkan kendaraan bermotormu di aplikasi tersebut. Setelah terdaftar kamu bisa membayar pajak dengan langkah sebagai berikut.

    1. Di Signal, pilih Notifikasi lanjut proses pembayaran
    2. Generate kode bayar
    3. klik lanjut
    4. pilih selesaikan pembayaran di bank (pilih yang kamu punya)
    5. lalu masukkan kode bayar
    6. berhasil bayar

    Setelah pembayaran di Samsat online, kamu tetap harus mengunjungi Samsat untuk mengganti STNK atau plat nomor. Lalu, apa sajakah syarat bayarnya?

    Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?

    Syarat Bayar Pajak Motor

    Adapun syarat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

    1. Harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Asli dan fotokopi sebanyak 5 lembar.
    2. Tidak punya tunggakan pajak sampai lebih dari 1 tahun.
    3. Jika yang mengurus orang lain, kamu harus membawa surat kuasa.
    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Demikianlah cara bayar pajak motor online dan syarat-syaratnya yang harus disiapkan. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai pajak motor kamu sampai telat dibayar. Walaupun dendanya tidak besar, namun tetap saja jika dibiarkan maka akan membengkak.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News
    Advertisement

    Trending