Gaya Hidup
Praktis dan Cepat! Kini Bisa Bayar Pajak Motor Cukup via Online

IndoJurnal – Kalau mau tidak punya waktu atau belum sempat membayar pajak motor, kenapa tidak bayar pajak motor online saja?
Sekarang, kamu sudah bisa bayar pajak motor online. Bagaimana caranya? Sejatinya ada 3 cara yang bisa kamu pakai untuk membayar pajak motormu, yaitu offline di Samsat, online di Aplikasi, dan di minimarket.
Bayar Pajak Motor Secara Online
Buat kamu yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak motor, sebenarnya kamu bisa mengunduh aplikasi bernama Samsat Digital Nasional. Namun, sekarang ini untuk beberapa daerah memiliki aplikasi Samsat sendiri, misalnya Samsat Banten punya Sambat.
Sebelum membayar, kamu harus mendaftarkan diri dulu di aplikasi Signal. Lengkapi semuanya dengan menyertakan persyaratan yang diminta, misalnya NIK, Nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan isi kata sandimu.
Di sini kamu juga diwajibkan memasukan foto KTP dan akan dilakukan verifikasi wajahmu dengan biometrik. Setelah itu jadi, kamu akan mendapatkan OTP yang harus dimasukkan ke aplikasi Signal. Setelah itu, registrasi akan dilakukan.
Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila
Dari situ, kamu login kembali dan masukkan kendaraan bermotormu di aplikasi tersebut. Setelah terdaftar kamu bisa membayar pajak dengan langkah sebagai berikut.
- Di Signal, pilih Notifikasi lanjut proses pembayaran
- Generate kode bayar
- klik lanjut
- pilih selesaikan pembayaran di bank (pilih yang kamu punya)
- lalu masukkan kode bayar
- berhasil bayar
Setelah pembayaran di Samsat online, kamu tetap harus mengunjungi Samsat untuk mengganti STNK atau plat nomor. Lalu, apa sajakah syarat bayarnya?
Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?
Syarat Bayar Pajak Motor
Adapun syarat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
- Harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Asli dan fotokopi sebanyak 5 lembar.
- Tidak punya tunggakan pajak sampai lebih dari 1 tahun.
- Jika yang mengurus orang lain, kamu harus membawa surat kuasa.
Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan
Demikianlah cara bayar pajak motor online dan syarat-syaratnya yang harus disiapkan. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai pajak motor kamu sampai telat dibayar. Walaupun dendanya tidak besar, namun tetap saja jika dibiarkan maka akan membengkak.
Follow Berita IndoJurnal di Google News

- Berita7 hari ago
Dukung ‘AMIN’, SKI Siap Suarakan Perubahan Hingga ke Pelosok Nusantara
- Berita7 hari ago
Ganjar-Mahfud Mulai Kampanye Terbuka dari Barat dan Timur Indonesia
- Berita6 hari ago
Ganjar Pranowo Ajak Relawan Terjung Langsung ke Tengah Masyarakat
- Berita6 hari ago
PDI Perjuangan Ingin Ganjar-Mahfud Kembalikan Gagasan Revolusi Mental
- Berita6 hari ago
Istri Kapolri Hoegeng: Ganjar Pranowo Bagian dari Keluarga Bhayangkara
- Berita6 hari ago
Doa untuk Kejayaan di Pemilu 2024, PPP Gelar Istigasah Nasional
- Berita6 hari ago
Kampanye Perdana, Capres Anies Baswedan ke Lokasi Naik Motor
- Berita4 hari ago
Muhaimin Iskandar Serukan Semangat Perubahan untuk Indonesia