Connect with us

    POLITIK

    Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pendidikan untuk Pelajar

    Published

    on

    Program Indonesia Pintar

    IndoJurnal – Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program yang bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin serta memiliki prioritas tetap. 

    Program ini bertujuan untuk memastikan anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK maupun jalur non-formal seperti paket A hingga paket C dan pendidikan khusus. 

    Dengan adanya program ini, pemerintah berusaha mencegah terjadinya putus sekolah dan berharap dapat mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya. 

    Selain itu, PIP juga bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

    Sasaran penerima Program Indonesia Pintar

    Peserta didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) meliputi:

    Advertisement
    1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
    2. Berasal dari keluarga miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Terkena dampak bencana alam
    • Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, orang tuanya mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
    • Menjadi peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya
    BACA JUGA :  Pepatah Ki Hajar Dewantara, Slogan Dunia Pendidikan Indonesia

    Cara daftar PIP Online untuk siswa SD, SMP, dan SMA

    Sebelum memulai proses pendaftaran Program Indonesia Pintar, ada beberapa persiapan yang perlu kamu lakukan, yaitu:

    • Pastikan kamu memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kamu untuk pendaftaran DTKS.
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store di ponsel kamu untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023.

    Setelah kamu mengunduh aplikasi Cek Bansos, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri dan membuat akun baru. Ikuti langkah-langkah berikut:

    • Buka aplikasi Cek Bansos yang telah ter-install pada ponsel kamu.
    • Isi data diri kamu dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
    • Masukkan nomor KK, nomor KTP, dan nama lengkap orang tua kamu sesuai dengan data pada KTP.
    • Masukkan alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, serta alamat sesuai dengan yang tercantum dalam KTP orang tua kamu.
    • Setelah memasukkan alamat lengkap, kamu harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
    • Pilih “Buat Akun Baru” dan selesaikan proses pembuatan akun.

    Setelah berhasil membuat akun baru, langkah berikutnya adalah melengkapi data DTKS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Buka kembali aplikasi Cek Bansos.
    • Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan DTKS.
    • Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk mengisi data.
    • Pastikan data yang kamu isi sudah sesuai dengan data yang tercatat pada Dukcapil.
    BACA JUGA :  5 Aplikasi Belanja Fashion yang Paling Populer dan Tepercaya

    Setelah melengkapi data DTKS, langkah selanjutnya adalah mendaftar DTKS Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi Cek Bansos.
    • Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan DTKS.
    • Klik “Tambah Usulan” dan isi data.
    • Pastikan data sudah sesuai dengan data yang tercatat pada Dukcapil.
    Baca Juga: 11 Persiapan Sekolah untuk Bantu Anak Hadapi Tantangan Baru

    Cara daftar PIP melalui Dinas Pendidikan

    Selain melalui aplikasi Cek Bansos, kamu juga dapat mendaftar Program Indonesia Pintar melalui Dinas Pendidikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tua ke lembaga pendidikan setempat.
    • Jika kamu tidak memiliki KKS, minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT/RW, kelurahan, atau desa terlebih dahulu sebagai persyaratan pendaftaran.
    • Ajukan KKS milik orang tua atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

    Setelah melalui proses pendaftaran, kamu perlu melakukan verifikasi data dengan KKS. Pastikan KKS yang kamu ajukan sesuai dengan data yang tercatat. Verifikasi data ini akan memastikan bahwa kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.

    Sumber: Kemdikbud, Tenggulang Baru

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending