Connect with us

    POLITIK

    Segera Cek DPT Online! Pemilu 2024 Sudah Semakin Dekat

    Published

    on

    Cek DPT Online

    IndoJurnal – Apakah kalian sudah siap untuk menggunakan hak pilih kalian di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang? Jika ya, maka ada hal penting yang harus kalian lakukan sebelumnya, yaitu cek DPT online.

    Apa itu DPT dan Kenapa Penting?

    ​DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah sebuah daftar pemilih warga negara Indonesia yang berhak dan telah melakukan pendaftaran untuk memilih calon anggota legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.

    DPT dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Setiap lima tahun sekali DPT akan diperbaharui, yaitu sesuai dengan masa pemilihan umum. Pemilik DPT yang berusia 17 tahun ke atas dan telah menjadi warga negara Indonesia serta telah mendaftarkan diri ke KPU, berhak untuk mengikuti pemilihan.

    BACA JUGA :  Berantas Kemiskinan, Ganjar Pranowo Siapkan Program 1 Sarjana

    KPU akan menerbitkan surat pemberitahuan untuk mendaftar sebagai pemilih 3 (tiga) bulan sebelum pemilikan. Pemilik DPT yang tidak mendaftarkan diri kembali ke KPU, akan dikeluarkan dari daftar pemilih.

    Advertisement
    Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?

    Cara Memeriksa DPT Online

    1. Download dan install aplikasi KPU di smartphone Anda. Aplikasi KPU tersedia di Google Play Store atau App Store.
    2. Jika lewat browser kamu cukup masukkan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/
    3. Buka aplikasi KPU dan masukkan nomor NIK kamu
    4. Klik tombol “Cari” atau “Check”
    5. Hasilnya bisa kamu lihat.

    Apabila kamu telah terdaftar sebagai pemilih, maka akan mendapatkan informasi lengkap seperti nama, alamat, dan nomor urut pemilihan sesuai DPT. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai tempat pencoblosan.

    BACA JUGA :  Golkar Tidak Dukung Anies, Surya Paloh: Saya Paham Airlangga!
    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Cara Mendaftar sebagai Pemilih

    Jika kamu belum terdaftar, kamu harus segera mendaftarkan diri. Caranya, dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.

    KPU akan melakukan verifikasi berkas persyaratan dan memberikan tanda bukti pendaftaran bagi calon pemilih. Saat mendaftar, kamu harus membawa berkas persyaratan, yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi KTP orang tua/wali.

    Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila

    Orang yang sudah memiliki DPT, tetapi ingin mengubah alamat tempat tinggal, juga harus datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota tempat tinggalnya untuk melakukan pengubahan data. KPU akan memverifikasi berkas persyaratan.

    Advertisement
    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending