Connect with us

    POLITIK

    Sudah Cair pada 30 Mei, Ketahui Cara Cek Penerima KJP 2023

    Published

    on

    Cek Penerima KJP 2023

    IndoJurnal – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus memberikan dukungan finansial yang berupa uang untuk para peserta didik yang membutuhkan di kawasan DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Cari tahu cara cek penerima KJP 2023 berikut ini.

    Sumber pendanaan untuk program KJP berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

    Pada tanggal 30 Mei 2023, program KJP telah mencairkan dana kepada ratusan ribu peserta didik khususnya pada kawasan DKI Jakarta.

    Cara Cek Penerima KJP 2023

    Langkah pertama untuk memeriksa apakah kamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah mengakses website resmi pemerintah DKI Jakarta untuk program ini di kjp.jakarta.go.id. Lalu, kamu bisa melanjutkan dengan mengikuti langkah berikut: 

    1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.
    2. Lalu, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
    3. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap ke berapa. Selanjutnya, klik “Cek”.
    4. Data penerima KJP Plus akan muncul pada layar.
    BACA JUGA :  Tempat Jogging di Jakarta yang Asik buat Kamu Coba, Ada di Sini
    Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan

    Berapa Besar Dana yang Diterima?

    Sementara itu, besar dana KJP Plus bulanan sangatlah bervariasi dengan penentuannya berdasarkan jenjang pendidikan.

    • Jenjang pendidikan dasar (SD/MI), jumlah pembayaran setiap bulan adalah Rp250 ribu. Pembayaran tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135 ribu dan Dana Berkala sebesar Rp115 ribu. Selain itu, siswa yang bersekolah pada SD/MI Swasta harus membayar tambahan SPP sebesar Rp130 ribu per bulan selama 6 bulan.
    • Bagi siswa SMA/MA, jumlah pembayaran setiap bulan adalah Rp420 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235 ribu dan Dana Berkala sebesar Rp185 ribu. Selain itu, siswa yang bersekolah pada SMA/MA Swasta juga harus membayar tambahan SPP sebesar Rp290 ribu per bulan selama 6 bulan.
    • Jenjang pendidikan menengah pertama (SMP/MTS), jumlah pembayaran setiap bulan adalah Rp300 ribu yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185 ribu dan Dana Berkala sebesar Rp115 ribu. Siswa yang bersekolah pada SMP/MTS Swasta harus membayar tambahan SPP sebesar Rp170 ribu per bulan selama 6 bulan.
    • Bagi siswa SMK, jumlah pembayaran setiap bulan adalah Rp450 ribu yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235 ribu dan Dana Berkala sebesar Rp215 ribu. Siswa yang bersekolah pada SMK Swasta harus membayar tambahan SPP sebesar Rp240 ribu per bulan selama 6 bulan.
    • Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), jumlah pembayaran setiap bulan adalah Rp300 ribu yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185 ribu dan Dana Berkala sebesar Rp115 ribu.
    BACA JUGA :  Tokopedia Kenalkan 'Augmented Reality', Coba Makeup Virtual

    Demikian cara cek penerima KJP 2023 dan kisaran dana yang mungkin diterima oleh para peserta didik yang terdaftar dalam program ini. Semoga bermanfaat!

    Follow Berita IndoJurnal di Google News
    Advertisement

    Trending