Connect with us

    POLITIK

    Sudah Terdaftar sebagai Pemilih? Coba Cek DPT Online

    Published

    on

    Cek DPT Online. (KPU)

    IndoJurnal – Sekarang sudah bisa mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Cara ceknya juga mudah, cukup dengan online maka kamu sudah mendapatkan informasi perihal DPT.

    DPT adalah daftar nama-nama warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilihan umum (pemilu) yang digelar 2024 mendatang.

    Data ini digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum, di mana setiap warga negara yang terdaftar dalam DPT berhak untuk memberikan suara pada saat pemilihan.

    DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat wilayah pemilihan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!

    Untuk masuk ke dalam DPT, seseorang harus memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP/KK dan sudah berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemilihan dilaksanakan.

    Advertisement

    DPT biasanya dibuka dalam jangka waktu tertentu sebelum hari pemilihan, di mana warga negara dapat memeriksa data mereka dan melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan dalam data yang tercantum.

    BACA JUGA :  Yasonna Laoly dan Puan Maharani Kembali Jadi Caleg PDI Perjuangan

    Setelah DPT ditetapkan oleh KPU, data tersebut tidak bisa lagi diubah atau ditambahkan kecuali atas permintaan KPU atau keputusan pengadilan yang berwenang.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno

    Cara cek DPT Online

    Cara untuk cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online tergantung dari negara atau daerah yang bersangkutan. Namun, umumnya kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di negara atau daerah kamu.
    2. Cari menu atau link untuk “Cek Daftar Pemilih” atau “Pencarian DPT”.
    3. Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap dan nomor identitas.
    4. Klik tombol “Cari” atau “Lihat” untuk menampilkan hasil pencarian.
    5. Periksa data kamu dan pastikan bahwa nama dan nomor identitas Anda terdaftar di DPT.
    6. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data, segera laporkan ke KPU untuk diperbaiki.
    BACA JUGA :  Pinjaman Multiguna BRI 2023, Intip Syarat dan Cara Pengajuannya
    BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan

    Atau untuk lebih mudahnya, kamu bisa KLIK DI SINI untuk bisa menuju website KPU.

    Selain melalui website KPU, kamu juga bisa cek DPT online melalui aplikasi atau website resmi yang disediakan oleh pihak-pihak terkait, seperti partai politik atau organisasi masyarakat.

    Pastikan bahwa sumber yang kamu gunakan adalah resmi dan terpercaya agar data yang diperoleh akurat dan valid.

    Advertisement

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending