Connect with us

    POLITIK

    Tahapan Pemilu 2024, Pesta Demokrasi Hanya Tersisa Hitungan Bulan

    Published

    on

    Tahapan Pemilu 2024

    IndoJurnal – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia diadakan setiap lima tahun sekali. Yang terakhir diadakan pada tahun 2019 lalu.

    Sama seperti pada gelaran sebelumnya, Pemilu 2024 akan dilaksanakan oleh Komite Pemulihan Umum (KPU). KPU juga sudah menyiapkan tahapan di Pemilu 2024.

    Pemunguran suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden serta Wakil Presiden.

    Pada pemilu sebelumnya pada 2019, terdapat lebih dari 190 juta orang yang terdaftar sebagai pemilih, dan lebih dari 245.000 tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.

    BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata di Lintas Selatan Jawa, Alam hingga Peninggalan Sejarah

    Untuk partai politik hanya ada 17 partai dari 40 partai yang terdaftar dan memenuhi syarat administrasi serta verifikasi faktual secara nasional.

    Advertisement

    Verifikasi parpol mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, lalu ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

    BACA JUGA :  Jika Elektabilitas Anies Menguat, Duet Ganjar-Prabowo Akan Terjadi

    Setelah itu verifikasi ada di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni harus memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

    Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

    BACA JUGA: BLACKPINK Jadi Headliner Coachella 2023, Rose: Rasanya Seperti Mimpi
    Berikut adalah tahapan Pemilu 2024 di Indonesia yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):

    1. Verifikasi partai politik

    • Setiap partai politik yang ingin mengikuti pemilihan umum harus diverifikasi oleh KPU untuk memastikan bahwa partai politik tersebut memenuhi syarat sebagai peserta. Tahapan ini telah dilaksanakan KPU sejak Agustus 2022 hingga September 2022. Hasil rekapilutasinya diumumkan pada 14 September 2022.

    2. Pendaftaran calon anggota legislatif

    • Pada tahap ini, partai politik yang telah diverifikasi oleh KPU dapat mendaftarkan calon anggota legislatifnya. Pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023.
    BACA JUGA :  Anies Baswedan Gagal Nyapres, Apa Masih Bisa Ikut Pilgub DKI Jakarta?

    3. Pencalonan presiden dan wakil presiden

    • Pada tahapan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pendaftaran capres cawapres dilakukan pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Pemilihannya dilangsungkan 14 Februari 2024.
    BACA JUGA: Mayoritas Kader PPP ‘Total’ Dukung Ganjar Pranowo jadi Presiden

    4. Kampanye

    • Tahap kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

    5. Pemungutan suara

    • Tahap ini dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    6. Penghitungan suara

    • Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, yakni 14 Februari 2024. Hasil penghitungan suara akan diumumkan oleh KPU.

    7. Penetapan pemenang

    • Setelah hasil penghitungan suara selesai, KPU akan menetapkan pemenang pemilihan umum melalui rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan 15 Februari-20 Maret 2024.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Advertisement

    Trending