POLITIK
Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan, Dede Budhyarto: Capres Bela Koruptor?
IndoJurnal – Komisaris Pelni Dede Budhyarto, memberikan kritik tajam kepada bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Dalam akun Twitter-nya yangg bernama @kangdede78 pada Kamis (18/5/2023). “Busyeeeet…Capres bela KORUPTOR bawa-bawa nama Tuhan, parah anda @aniesbaswedan,” tulis Dede.
Komentar itu sampaikan Dede menanggapi berita dari Kompas TV yang berjudul ‘Datangi NasDem Usai Plate Ditahan, Anies: Allah Akan Berpihak pada Kebenaran’.
Berita itu menampilkan video interview Anies Baswedan saat bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA: Survei Charta Politika: Presiden Jokowi Dukung Prabowo Subianto, Publik Kecewa
“Menghadapi ini semua cobaan yang muncul atas konsekuensi keputusan dengan keyakinan bahwa Tuhan akan berpihak kepada kebenaran,” kata Anies di dalam interview tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Anies Baswedan menanggapi penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Johnny sendiri merupakan menteri yang berasal dari NasDem. Bukan hanya itu, ia juga merupakan sekretaris jenderal dari partai pengusung Anies tersebut.
BACA JUGA: Wow! Aktor Ganteng Korea ini Jadi Inspirasi Dibalik Nama Asli Jennie BLACKPINK
Kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
BACA JUGA: Sejarah Pelita Jaya, Klub Raya dengan Sederet Bintang Kelas Dunia
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Follow Berita IndoJurnal di Google News