Connect with us

    POLITIK

    Tanpa PDI Perjuangan, 8 Fraksi DPR Beri Peringatan Keras ke MK

    Published

    on

    DPR Beri Peringatan ke MK

    IndoJurnal – Anggota DPR RI Yandri Susanto, berharap para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap negarawan ketika memutuskan gugatan sistem pemilu.

    Dia kemudian menyebut MK sebenarnya sudah membuat putusan pada 2008 soal sistem pemilu agar berjalan secara proporsional terbuka.

    Hal ini diungkapkan saat konferensi pers soal sikap delapan fraksi DPR RI terhadap sistem pemilu di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

    “Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki,” kata Yandri.

    Baca Juga: Hadapi Palestina dan Argentina, Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain

    8 Fraksi Mendukung Pemilu 2024 Secara Proposional Terbuka

    Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Demokrat. Fraksi yang hadir ini diketahui menginginkan sistem Pemilu 2024 yang tengah digugat di MK, tetap berjalan secara proporsional terbuka.

    Advertisement

    Adapun, isu tentang sistem kepemiluan belakangan heboh di publik setelah muncul klaim mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

    Denny mengklaim menerima informasi bahwa MK sudah memutuskan gugatan sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

    BACA JUGA :  Nama Gedung DPR di Maps Jadi Perkumpulan Tikus, Ulah Siapa?

    Awalnya, konferensi dibuka dengan pernyataan Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir yang menyebut proporsional terbuka sudah lama berlaku dalam sistem pemilu di Indonesia.

    Menurutnya, sistem pemilu secara proporsional terbuka yang sudah berjalan, sebaiknya tidak berubah. Sebab, pergantian bisa memicu protes dari para calon legislatif.

    “Jadi, kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem, itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” kata Kahar.

    Advertisement
    Baca Juga: Bukan AHY, Pengamat Sebut 3 Cawapres Ideal untuk Anies Baswedan

    DPR juga Ingatkan Wewenang untuk Mengatur Anggaran

    Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan, bahwa DPR punya kewenangan mengatur anggaran apabila MK bersikeras ke hal tertentu dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

    Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan delapan perwakilan parpol di DPR sebenarnya sudah bersikap agar sistem Pemilu 2024 berjalan secara terbuka.

    BACA JUGA :  Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Masuk TPN Ganjar Presiden

    “Fraksi partai Demokrat tentu tetap konsisten hari ini sistem proporsional terbuka itu sistem terbaik,” kata sosok yang biasa disapa Ibas tersebut.

    Dia mengungkapkan, para partai peserta Pemilu 2024 sudah menjalani semua tahapan pesta demokrasi dengan memakai proporsional terbuka. Dari situ, dia mengingatkan kepada MK bisa memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan dengan tepat.

    “Bisa memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU, salah satunya, ya, parlemen dan pemerintah,” ujar Ibas.

    Advertisement
    Baca Juga: 7 Lagu Melow BLACKPINK yang Bisa Membuatmu Galau

    Sementara itu, Habiburokhman menyinggung tentang kewenangan DPR apabila MK bersikeras mengubah sistem kepemiluan.

    “Kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” ujarnya.

    Habiburokhman lantas mengingatkan DPR sebenarnya memiliki kewenangan mengatur anggaran setelah membahas tentang MK bersikeras.

    “Kami juga akan menggunakan kewenangan kami, ya, begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu,” tandas Habiburokhman.

    Follow Berita IndoJurnal di Google News
    Advertisement

    Trending