Gaya Hidup
Terjangkau! Biaya Nikah di KUA dan Prosedur Pendaftarannya

IndoJurnal – Menikah menjadi momen sakral yang tentunya perlu persiapan dan pemikiran yang matang. Sebab, membina rumah tangga bukan menjadi suatu hal yang bisa kamu anggap remeh.
Selain itu, menikah juga terkadang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, kamu sekarang bisa lebih menghemat anggaran dengan menikah di KUA. Sebenarnya, berapa biaya nikah di KUA?
Cek Biaya Nikah di KUA
Beberapa waktu terakhir ini, KUA sedang menjadi topik diskusi yang hangat pada kalangan usia siap menikah. Bukan tanpa alasan, hal ini ada hubungannya dengan biaya menikah yang harus kamu siapkan. Lalu, berapa biaya nikah di KUA ini?
Biaya nikah di KUA telah tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ternyata, KUA tidak memungut biaya apapun untuk para pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah di kantor KUA setempat alias gratis.
Namun, ada syarat yang harus kamu ketahui untuk bisa mendapat biaya nikah gratis. Tentunya, pernikahan harus berlangsung pada kantor KUA dan masih dalam periode hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Apabila melangsungkan akad nikah tidak pada KUA, kamu harus membayar biaya nikah sebesar Rp600 ribu.
Besaran biaya ini sudah menjadi ketetapan negara. Nantinya, biaya yang kamu bayarkan akan masuk ke kas negara dalam bentuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kementerian Agama.
Baca Juga: Makna Lagu ‘Viva La Vida’ Coldplay, Terinspirasi dari Lukisan
Prosedur Mendaftar Nikah di KUA
Selain biaya nikah di KUA, kamu juga harus tahu syarat mendaftar nikah di KUA. Sebaiknya, lakukan pendaftaran selambatnya 10 hari sebelum tanggal akad. Jika melakukan pendaftaran kurang dari 10 hari, biasanya KUA akan meminta surat dispensasi yang berasal dari kantor kecamatan setempat.
Baca Juga: 5 Idol K-Pop Hiatus tapi Keluar dari Grup, Siapa Saja Mereka?
Selain itu, berikut prosedur nikah di KUA yang wajib kamu perhatikan:
- Lakukan pengurusan surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa dari ketua RT.
- Lalu, kamu bisa datang ke kelurahan untuk melakukan pengurusan surat pengantar menikah ke KUA.
- Apabila tanggal menikah kurang dari 10 hari kerja dari waktu mendaftar, kamu harus menyertakan dispensasi dari kecamatan.
- Kemudian, kamu bisa mendatangi kantor KUA setempat. Jika melangsungkan nikah pada lokasi lain, kamu wajib membayar biaya sebesar Rp600 ribu. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui transfer bank.
- Pastikan semua dokumen kamu sudah lengkap, lalu berikan pada petugas KUA, berikut bukti pembayarannya.
Baca Juga: Kota Ende, Saksi Perjuangan Bung Karno dan Lahirnya Pancasila
Selanjutnya, apabila kamu menikah di KUA, prosedur bisa berlangsung pada waktu yang sama atau sesuai dengan tanggal kesepakatan. Semoga bermanfaat!
Follow Berita IndoJurnal di Google News

- Berita7 hari ago
Faktor Gus Dur Bikin KH Yazid Jember Memilih untuk Dukung Mahfud MD
- Berita7 hari ago
Bertemu Santri, Yenny Wahid Ungkap Alasan Utama Memilih Ganjar-Mahfud
- Berita7 hari ago
Bertemu Romo Magnis, Ganjar Pranowo Mendapatkan Hadiah Buku ‘Etika Politik’
- Berita5 hari ago
Silahturahmi ke Pontianak, Mahfud MD Serap Aspirasi Masyarakat Tionghoa
- Berita4 hari ago
Sahabat ABI Siap Mengantar Anies Baswedan Menjadi Presiden Indonesia
- Berita4 hari ago
Dukung ‘AMIN’, SKI Siap Suarakan Perubahan Hingga ke Pelosok Nusantara
- Berita6 hari ago
Maju di Pilpres 2024, Menteri dan Kepala Daerah Tidak Wajib Mundur!
- Berita5 hari ago
Anies Baswedan Ajak Relawan AMIN Terus Gaungkan Semangat Perubahan