POLITIK
Terkait Gibran, Prabowo Meminta Waktu untuk Bertemu Megawati
IndoJurnal – Ketua Umum Gerindra sekaligus bakal capres Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Prabowo ingin berdiskusi terkait Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal cawapres untuk dirinya di Pilpres 2024.
“Saya sudah minta waktu untuk menghadap Ibu Mega dan masih menunggu,” kata Prabowo Subianto usai Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Prabowo mengaku belum tahu kapan pertemuan dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan terwujud.
“Belum tahu kapan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan hubungan antara Partai Gerindra dengan PDI Perjuangan berjalan baik.
“Hubungannya bagus, baik, akrab dalam suasana kekeluargaan yang baik dan mantap,” kata Muzani.
Pada Minggu malam (22/10/2023), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
“Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo.
Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
- Relawan Jokowi Dukung Prabowo, TPN Ganjar: Hak Masing-Masing
- Gibran Rakabuming Ikut Pilpres, Ganjar Pranowo Tidak Masalah
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD Daftar ke KPU Naik Mobil Soekarno
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Sudah Sesuai Aturan KPU
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Idham mengatakan hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.
“Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata Idham di Jakarta pada Senin (23/10/2023).
Presiden Joko Widodo juga mendoakan dan merestui keputusan sang putra sulung sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan sebagai bakal cawapres untuk Prabowo Subianto.
Kemudian, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Idham melanjutkan bahwa pada ayat (2) disebutkan izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres; serta pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.
Lalu, ayat (3) dijelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024, verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres salah satunya adalah berusia paling rendah 40 tahun saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Berita IndoJurnal di Google News
- POLITIK7 hari ago
Puan Maharani Benarkan Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo
- BERITA4 hari ago
Mahasiswa UGM Teliti Biji Salak dan Kulit Jeruk sebagai Obat Kanker Serviks
- BERITA6 hari ago
Peduli Pendidikan Generasi Muda, Produsen Sawit Wilmar Berikan Beasiswa Pertanian
- OLAHRAGA7 hari ago
Laga Berat Timnas Indonesia Menahan Amukan dari Australia yang Masih Terluka
- BERITA7 hari ago
Selamat! BCA Raih Penghargaan sebagai Bank Kredit UMKM dengan Kinerja Terbaik
- POLITIK6 hari ago
Zulkifli Hasan Pastikan Menteri di Kabinet Prabowo Subianto akan Bertambah
- POLITIK2 hari ago
Jadi Anggota DPRD Banten Termuda, Politisi PDI Perjuangan Luncurkan Buku
- OLAHRAGA1 hari ago
Hadapi Bahrain dan China, PSSI Siapkan Pesawat Carter untuk Timnas Indonesia