Connect with us

    POLITIK

    Waspada Bahaya Pinjol, Ini Cara Cek Pinjol Ilegal di Daftar OJK

    Published

    on

    Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK

    IndoJurnal – Sebelum kamu meminjam di pinjol, lebih baik kamu cek dulu pinjol itu ilegal atau tidak. Ketahui cara cek pinjol ilegal di OJK melalui situs webnya.

    Pembiayaan online (pinjol) telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan mudah.

    Namun, di tengah popularitasnya, juga muncul masalah pinjol ilegal yang dapat merugikan konsumen, pinjaman online ilegal, menimbulkan sejumlah kerugian serius bagi masyarakat.

    Pertama-tama, pinjol ilegal cenderung menerapkan suku bunga yang ekstrem dan persyaratan yang tidak adil bagi peminjamnya.

    Ini dapat menyebabkan peminjam terjebak dalam perangkap utang yang sulit untuk mereka bayar kembali, mengakibatkan stres finansial yang parah dan membahayakan stabilitas keuangan mereka.

    Advertisement

    Banyaknya Aduan Pinjol Ilegal

    Mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjol dari 1 Januari sampai 29 Mei 2023.

    Jumlah aduan terbanyak masuk pada Januari 2023, yaitu 1.173 aduan.

    Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

    “Kami akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa mengiklan,” ujar Sarjito dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023).

    Pulau Jawa Paling Doyan Pinjol

    Namun efek negatif ini ternyata tidak menyebabkan peminat pinjol menurun, Hal ini terbukti dengan kinerja outstanding pembiayaan P2P lending hingga Mei 2023 mencapai angka Rp52 triliun atau tumbuh sebesar 28% yoy.

    Advertisement

    Dari jumlah tersebut, 38% tersalurkan ke pelaku UMKM, dengan komposisi Rp15,63 triliun ke UMKM perseorangan dan Rp4,3 triliun ke badan usaha.

    Dari data OJK itu, wilayah Jawa paling tinggi melakukan pinjaman dengan total Rp520,57 triliun. Peminjam terbanyak datang dari DKI Jakarta dan Jawa Barat.

    BACA JUGA :  Petualang! Ini Dia 5 Tips Cari Tiket Pesawat Promo ke Luar Negeri

    Temuan OJK terhadap Bahaya Pinjol

    Pinjol tetap tumbuh subur karena masih adanya kebutuhan tinggi akan kebutuhan modal. Calon nasabah pun seperti gelap mata karena ingin kebutuhannya terpenuhi.

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

    Sejumlah website file sharing​ pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

    Advertisement

    Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ileg​al di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

    Sehubungan dengan temuan tersebut, Satga​s telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

    Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

    Ciri-ciri Pinjol Ilegal

    Pinjol ilegal sering kali mengabaikan etika bisnis dan privasi konsumen. Mereka dapat menggunakan praktik intimidasi dan ancaman terhadap peminjam yang gagal membayar, mengganggu kehidupan pribadi mereka, dan melibatkan mereka dalam situasi yang tidak aman.

    Keamanan data juga seringkali tidak dijaga dengan baik oleh pinjol ilegal, sehingga informasi pribadi peminjam dapat bocor dan disalahgunakan.

    Kerugian lainnya adalah bahwa pinjol ilegal seringkali tidak diatur atau mendapat pengawasan yang minim dari otoritas keuangan, sehingga sulit bagi peminjam untuk melindungi hak mereka atau mengajukan keluhan jika terjadi masalah.

    Advertisement

    Selain itu, pinjol ilegal juga dapat merugikan lembaga keuangan yang sah dan bersaing secara tidak adil dengan mereka.

    1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
    2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
    3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
    4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
    5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
    6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
    7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
    BACA JUGA :  Hanya 12 Menit, Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Ludes!

    Cek Pinjol Ilegal di Daftar OJK

    Untuk melindungi diri Anda dari pinjol ilegal, OJK menyediakan berbagai cara untuk memeriksa keabsahan pinjol, artikel ini akan membahas cara-cara efektif untuk mengecek pinjol ilegal di OJK.

    Berikut langkah mudah melakukannya.

    1. Cara cek pinjol legal atau ilegal di website OJK

    Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah :

    • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
    • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
    • Anda bisa melihat di dalam daftar yang sudah disediakan oleh OJK.
    • Apabila nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

    2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK

    Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

    • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
    • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
    • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
    • Misalnya “pinjol.com”
    • Kemudian kirim pesan
    • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
    Baca Berita IndoJurnal di Google News

    Trending