Connect with us

    POLITIK

    Jangan Panik! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

    Published

    on

    Cara mengurus STNK hilang. (BFI)

    IndoJurnal – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang memang menyebalkan dan membuat stress. Namun, tenang saja karena cara mengurus STNK hilang tidaklah serumit yang kamu bayangkan.

    Kalau STNK kamu hilang, jangan khawatir. Kamu harus menenangkan diri dulu sembari mempersiapkan beberapa syaratnya.

    Berikut ini adalah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan.

    1. Laporkan kehilangan ke Kepolisian

    Mengurus ke polisi memang terkadang menakutkan. Namun, kalau kamu tidak salah, buat apa harus takut. Segera lapor ke kantor polisi terdekat. Lakukan sesegera mungkin setelah kamu sadar kehilangan.

    Di sana kamu bisa memberikan informasi lengkap tentang kejadian tersebut. Pastikan untuk membawa dokumen identitas asli dan dokumen kendaraan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    BACA JUGA: Gerindra Terus Menanjak, NasDem Terancam Gagal ke Senayan
    2. Siapkan dokumen pendukung

    Untuk mengurus penggantian STNK, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

    Advertisement
      • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
      • Fotokopi BPKB kendaraan.
      • Fotokopi surat-surat kendaraan seperti faktur pembelian, STNK lama (jika ada), atau dokumen lain yang terkait.
      • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
    BACA JUGA :  Kritik Presiden Jokowi, Anies Baswedan Kena Semprot 3 Partai
    BACA JUGA: Ridwan Kamil Sosok Tepat untuk Ganjar dan Prabowo, Ini Alasannya!
    3. Kunjungi Samsat atau Kantor Dinas Perhubungan terkait

    Setelah kamu melaporkan kehilangan ke kepolisian dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, langkah berikutnya adalah mengunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) atau kantor Dinas Perhubungan terkait di wilayah kamu.

    Bawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan berikan kepada petugas yang bertugas. Mereka akan memandu kamu melalui proses penggantian STNK.

    4. Isi dan serahkan formulir penggantian STNK

    Di Samsat atau kantor Dinas Perhubungan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir penggantian STNK. Isilah formulir dengan benar dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas yang bersangkutan. Pastikan untuk mengecek apakah ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan.

    BACA JUGA: Glory Glory Ganjar Presiden! Bergema Lantang di Halaman Gelora Bung Karno
    5. Tunggu proses verifikasi dan cetak STNK baru

    Setelah kamu  mengajukan permohonan penggantian STNK, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak berwenang. Kamu tinggal menunggu STNK baru dicetak.

    BACA JUGA :  7 Hal yang Bisa Kamu Nikmati dan Temui di Water Blow Nusa Dua

    Itulah tadi cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan. Jangan panik dan khawatir. Kamu tinggal yakin saja untuk mengikuti prosedurnya.

    Advertisement

    Follow Berita IndoJurnal di Google News

    Trending